Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Upayakan Katinon Derivatif Masuk ke UU Narkotika

Kompas.com - 29/01/2013, 20:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Zat katinon derivatif yang ditemukan pada 14 kapsul di kediaman Raffi Ahmad saat penggerebekan, Minggu (27/1/2013) diupayakan masuk ke dalam undang-undang.

Zat itu diketahui tak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto mengungkapkan, untuk kali ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi untuk mencari dasar hukum bagi tujuh orang yang positif mengonsumsi narkotika jenis itu.

Ke depan, BNN berusaha agar zat tersebut bisa dimasukkan dalam zat jenis narkotika lewat pembahasan undang-undang.

"Itu akan terjadi di tingkat dewan. Mungkin saja terjadi," ujar Sumirat kepada wartawan usai memulangkan tujuh saksi yang tak terbukti di gedung BNN, Selasa (29/1/2013) siang.

Sumirat menambahkan, selain mencari dasar hukum melalui DPR, BNN juga akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan beberapa instansi lainnya.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk mencari dasar hukum demi menjerat tujuh orang dalam kasus penggerebekan di rumah Raffi Ahmad.

Sumirat menegaskan, BNN akan menyampaikan perkembangan koordinasi dengan sejumlah instansi tersebut secara terbuka dan tak ditutup-tutupi kepada publik. Namun, Sumirat mengaku pihaknya tetap berhati-hati karena hasil koordinasi itu terkait status tujuh orang itu.

"Kita harus teliti, profesional, sesuai prosedur tentang status sesorang. Ibaratnya menntukan mati hidupnya orang disini. Masing-masing ada konsekuensinya," lanjutnya.

Dari penjelasan Kepala UPT Laboratorium BNN, AKBP Kuswardani, zat tersebut diproduksi oleh jaringan narkoba internasional yang memasarkan barangnya di Asia. Mereka mencari celah hukum dengan memproduksi narkotika yang tak masuk dalam undang-undang narkotika di negara-negara di Asia agar lolos dari jeratan hukum.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, zat katinon, jika diolah, zat tersebut dapat digunakan untuk campuran ekstasi dengan efek samping menimbulkan aktif, rasa senang serta kehilangan nafsu makan bagi penggunanya.

Di beberapa negara, katinon, telah dilarang untuk diperjualbelikan. Inggris telah melarang peredaran zat itu sejak April 2010 dan menggolongkannya masuk ke dalam narkotika golongan B, Amerika juga telah melarang peredaran zat itu sejak November 2011 dan menggolongkannya ke narkotika kelas C.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Video Pilihan Video Lainnya >

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com