Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Belum Terima Salinan Keputusan Larangan Impor

Kompas.com - 29/01/2013, 18:40 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan sampai dengan kemarin, Senin (29/1/2013) belum menerima salinan keputusan dari Kementerian Pertanian terkait larangan impor 13 jenis produk hortikultura . Keputusan tersebut dipastikan akan mengundang protes dari sejumlah negara pemasok.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, di Jakarta, Selasa mengatakan pihaknya memang pernah mengikuti disk usi terkait wacana pelarangan impor hortikultura di Kementerian Pertanian.

Namun Kementerian Perdagangan tidak mengikuti perkembangan tersebut. Kita tahunya juga dari media kalau ternyata diterapkan pelarangan impor untuk produk hortikultura, katanya.

Menurut Bayu, Kementerian Perdagangan belum menerima salinan keputusan Kementerian Pertanian tersebut. Padahal salinan tersebut sangat penting untuk menjelaskan alasan dibalik kebijakan tersebut.

"Jadi kami tidak tahu persis berapa jenis produk yang dilarang impornya. Trus sampai kapan larangan diberlakukan. Kami berharap salinan itu segera dilayangkan ke kami," katanya.

Bayu mengatakan, kebijakan tersebut dipastikan mengundang protes dari sejumlah negara. Biasanya pelarangan impor dilakukan atas pertimbangan keamanan produk.

"Kalau pun karena alasan pasokan di dalam negeri, harus bisa dijelaskan berapa pasokan yang ada dan berapa kebutuhan yang diperlukan," katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Rusman Heriawan mengatakan, selama Januari-Juni sebanyak 13 jenis produk holtikultura impor tidak mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Hal tersebut merupakan konsekuensi dikeluarkannya Permentan. No 60/Permentan/OT.140/9/2012 dan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com