Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resolusi 2013 dan Perubahan Iklim

Kompas.com - 07/01/2013, 02:22 WIB

Handa S Abidin

Pada akhir 2012, dunia kembali diingatkan betapa berbahaya dampak perubahan iklim bagi manusia.

Di Amerika Serikat, badai Sandy memakan korban sedikitnya 125 jiwa. Di Filipina, 1.000 jiwa lebih jadi korban topan Bopha. Baru-baru ini diberitakan badai musim dingin kembali menelan korban di Amerika Serikat dan Rusia (Kompas, 28/12/2012). Harian ini juga memberitakan cuaca ekstrem yang terjadi di Irak dan Malaysia yang turut merenggut korban jiwa.

Bencana akibat perubahan iklim diperkirakan akan terus terjadi. Sekitar 100 juta orang terancam apabila masalah perubahan iklim tidak segera diatasi (DARA dan Climate Vulnerable Forum, 2012).

Mengapa rezim hukum perubahan iklim internasional belum efektif mengurangi dampak perubahan iklim? Jawaban singkatnya: sejumlah pemimpin dunia dan negosiator perubahan iklim, sejak berdirinya rezim hukum perubahan iklim internasional pada 1992, belum mampu memprioritaskan kepentingan dunia dan kepentingan generasi akan datang di atas kepentingan domestik jangka pendek.

Tunda-menunda

Pada 2012, usia rezim hukum perubahan iklim internasional mencapai 20 tahun. Selama 20 tahun rezim ini berjalan, tampak adanya permainan tunda-menunda dalam melaksanakan komitmen penurunan emisi.

Pada 1992, Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim (UNFCCC) disepakati, tetapi baru pada 1994 berlaku efektif secara hukum. Meski berupa traktat yang mengikat secara hukum, UNFCCC tak punya kesepakatan spesifik untuk menurunkan tingkat gas rumah kaca suatu negara.

Oleh karena itu, pada 1997 disepakatilah Protokol Kyoto. Namun, Protokol Kyoto baru berlaku efektif secara hukum pada 2005. Meskipun sudah berlaku efektif tahun 2005, Protokol Kyoto baru benar-benar efektif pada 2008, yaitu ketika ”komitmen pertama” penurunan emisi dari negara maju yang terdaftar dalam Annex B dimulai.

Komitmen pertama Protokol Kyoto yang kedaluwarsa pada akhir tahun 2012 telah disepakati diperpanjang mulai tahun 2013 sampai akhir tahun 2020. Meski demikian, penting digarisbawahi bahwa komitmen pengurangan emisi Protokol Kyoto tidak akan menyelesaikan masalah perubahan iklim secara maksimal selama negara penghasil emisi tinggi belum bergabung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com