Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Listrik Rendah

Kompas.com - 17/12/2012, 05:09 WIB

Jakarta, Kompas - Pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi terganjal harga yang rendah. Ketentuan pemerintah terkait dengan harga baru patokan listrik panas bumi belum menyentuh proyek yang ada sehingga menyulitkan upaya pengembangan kapasitas terpasang pembangkit.

Demikian dikemukakan Presiden Direktur Pertamina Geothermal Energy (PT PGE) Slamet Riadhy saat dikonfirmasi Kompas, di Jakarta, Minggu (16/12).

PT PGE menargetkan peningkatan kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dari 402 megawatt (MW) menjadi 800-1000 MW tahun 2014-2015. Peningkatan kapasitas terpasang PLTP tersebut akan ditunjang dengan penambahan kapasitas terpasang panas bumi hingga 800 persen, yakni dari 300 MWe (setara megawatt) menjadi 2.090 MWe atau terbesar di Indonesia pada tahun 2014-2015. Total investasi yang dibutuhkan 6 miliar-7 miliar dollar AS.

Meski demikian, upaya itu kemungkinan terhambat jika belum ada penyesuaian tarif listrik untuk PLTP yang telah beroperasi. Listrik dari PLTP selama ini dipasok ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). PT PLN membeli listrik tersebut seharga rata-rata 6 sen dollar AS/kWh.

Menurut Slamet, pihaknya saat ini sedang dalam tahap pembicaraan awal dengan PT PLN untuk negosiasi tarif listrik untuk dua PLTP utama, yakni PLTP Kamojang 2 dan Kamojang 3 di Jawa Barat serta PLTP Lahendong di Sulawesi Utara.

PLTP Kamojang 1, 2, dan 3 masa kontraknya berakhir bulan Juli, September, dan Desember 2012. Saat ini, tarif listrik untuk PLTP Lahendong di kisaran 2-4 sen dollar AS per kilowatt hour (kWh).

Sementara itu Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji, Minggu, di Jakarta, menegaskan bahwa pihaknya sedang melaksanakan proses negosiasi mengenai harga listrik yang dihasilkan PLTP Lahendong. Selama ini sudah dibayar dengan tarif sementara.

“Kami tidak menolak menaikkan harga listrik, tetapi memang negosiasi belum selesai,” kata Nur Pamudji. Dia menambahkan, PLTP Lahendong merupakan proyek pembangkit listrik berbasis tenaga panas bumi yang sudah lama beroperasi, bahkan sebelum ada aturan perundang-undangan mengenai panas bumi. Oleh karena itu, tidak ada harga patokan listrik untuk penetapan tarif listrik yang dihasilkan pembangkit tersebut, tetapi hanya berdasarkan negosiasi bisnis.

Harga patokan baru

Sebelumnya pemerintah menaikkan harga patokan listrik (feed-in tariff) bagi proyek baru, yakni dari maksimal seharga 9,7 sen dollar AS/kWh menjadi 10-17 sen dollar AS/kWh. Tarif itu mencakup Sumatera 10 sen dollar AS/kWh, Jawa 11 sen dollar AS/kWh, Sulawesi Utara 13 sen dollar AS/kWh, dan Papua 17 sen dollar AS/kWh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com