Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telinga Orangutan Tertusuk Benda Tajam

Kompas.com - 17/12/2012, 05:03 WIB

PATI, KOMPAS - Telinga orangutan borneo (Pongo pygmaeus) yang disita dari warga Desa Gembong, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ternyata jebol dan bernanah. Luka tersebut diduga akibat tertusuk benda tajam.

”Luka itu menyebabkan radang dan infeksi. Untuk memulihkan, dokter hewan yang menangani memberi suntik antibiotik,” kata Kepala Seksi Konservasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Jawa Tengah Johan Setiawan, Minggu (16/12), di Pati.

Kondisi itu membuat tim kesehatan tidak jadi mengoperasi orangutan. Operasi akan dilakukan setelah kondisi fisik orang- utan pulih tiga hari ke depan.

Saat ini, orangutan berusia delapan tahun itu berada di Taman Satwa Taru Jurug, Solo. Sebelumnya, Jumat (14/12) sore, tim Centre for Orangutan Protection (COP) dan BKSDA menyita orangutan itu dari pemiliknya.

Orangutan itu dipelihara Sukirno (40), warga Desa Gembong, secara ilegal sejak enam tahun lalu. Sukirno membeli orangutan seharga Rp 600.000 dari sopir truk pengangkut kayu kalimantan.

Orangutan bernama Gundul itu ditempatkan dalam kandang beton berukuran 2 meter persegi yang kotor penuh sampah, sempit, dan terdapat kubangan air. Ketika tim mengevakuasi orangutan, pintu kandang terkunci dan dilas sehingga harus dibongkar secara paksa mengunakan ganco.

Satwa dilindungi

Menurut Johan, orangutan dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem sehingga orang yang memelihara bisa kena sanksi hukum. BKSDA telah menyerahkan kasus orangutan ilegal itu kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jateng.

”Orang yang memelihara orangutan itu melanggar Pasal 21 Ayat 1 UU No 5/1990. Dia bisa dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta,” kata dia.

Koordinator Program Konservasi Eksitu COP Daniek Hendarto menilai, orangutan itu tidak dipelihara dengan baik. Pada saat sakit, pemiliknya justru membiarkan sehingga sampai infeksi.

”Saat ini kami masih memantau kondisinya. Ke depan dan jika memungkinkan, kami akan mengembalikan orangutan itu ke habitat asli,” kata Daniek.

Selama 2012, COP telah menyelamatkan tiga orangutan, dua ekor di Jakarta dan satu ekor di Pati. Ketiga orangutan itu dipelihara secara ilegal dan didapat dengan cara membeli dari para penyelundup. (HEN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com