Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Orangutan "Pati" Ditangani Polisi

Kompas.com - 15/12/2012, 13:07 WIB
Alb. Hendriyo Widi Ismanto

Penulis

PATI, KOMPAS.com — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Jawa Tengah menyerahkan kasus orangutan yang dipelihara secara ilegal di Kabupaten Pati kepada polisi. Hal itu bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku.

"Kami telah menyerahkan kasus itu setelah mengevakuasi orangutan," kata Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah I Jawa Tengah Johan Setiawan, Sabtu (15/12/2012).

Menurut Johan, tim BKSDA mengetahui keberadaan orangutan itu setelah mendapat informasi dari seorang informan. Orangutam itu dipelihara Sukirno (40), warga Desa Gembong, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, sejak enam tahun lalu.

Setelah memantau selama tiga minggu, tim BKSDA segera menghubungi COP dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jateng. Tim mengambil orangutan itu pada Jumat sore lalu dan membawanya ke Taman Satwa Taru Jurug, Solo.

"Orangutan itu dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sehingga orang yang memelihara bisa kena sanksi hukum," kata Johan.

Johan menambahkan, dalam kasus orangutan di Pati, orang yang memelihara orangutan itu melanggar Pasal 21 Ayat 1 UU No 5/1990. Dia bisa dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com