Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Dua Kabupaten di Sumsel Lindungi Lahan Pertanian

Kompas.com - 05/12/2012, 23:08 WIB
Irene Sarwindaningrum

Penulis

PALEMBANG, KOMPAS.com - Baru dua dari 15 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan yaitu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Banyuasin, yang melindungi lahan pertanian pangan melalui peraturan daerah.

Ancaman alih fungsi sawah di Sumsel cukup tinggi yaitu menjadi kebun sawit, kebun karet, dan tambang batubara.

Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur telah memiliki peraturan daerah perlindungan lahan tanaman pangan sejak tahun 2009. Adapun Banyuasin baru mengesahkan perda perlindungan lahan tanaman pangan pada Desember 2012.

"Kami mendorong daerah lain untuk segera mengikuti dua daerah ini," kata Sekretaris Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel, Taufik Gunawan, di Palembang, Rabu (5/12/2012).

Menurut Taufik, dengan adanya peraturan daerah itu, Kabupaten Banyuasin telah menyatakan investasi yang membutuhkan perluasan lahan di lahan pertanian pangan tak lagi memungkinkan.

Hingga saat ini, Sumsel sendiri belum mempunyai peraturan daerah mengenai perlindungan pertanian pangan, karena belum selesainya rencana tata ruang dan wilayah Provinsi Sumsel.

Namun, kata Taufik, Gubernur Sumsel telah mengeluarkan surat agar setiap kabupaten dan kota melakukan langkah-langkah guna mencapai target panen tanaman pangan, salah satunya mencegah alih fungsi sawah. Saat ini Sumsel merupakan lumbung pangan kelima di Indonesia.

Ancaman alih fungsi sawah menjadi kebun sawit, karet, tambang batubara, dan pembangunan di Sumsel cukup tinggi. Antara tahun 2010-2011, luas sawah Sumsel menyusut karena alih fungsi itu. Hal ini berusaha diatasi dengan pencetakan sawah baru.

Alasan petani mengalihfungsikan sawah rata-rata, karena komoditas-komoditas itu saat ini lebih menguntungkan daripada padi. Hasilnya juga dapat dinikmati sepanjang tahun, berbeda dengan padi yang harus menunggu musim panen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com