Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA: Ali Zuin Melanggar UU Perlindungan Anak

Kompas.com - 05/12/2012, 14:42 WIB
Firly Anugrah Putri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai Ali Zuin Mashar (40), yang merupakan PNS Puslitbang Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan melakukan penelantaran terhadap kedua orang anak dan seorang istri yang bernama Sonni Anna (40) yang juga seorang PNS BNP2TKI, telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.

Saat ditemui dalam jumpa wartawan Rabu (5/5/2012) di Komnas PA Jalan Tb Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Arist Merdeka Sirait mengatakan, "Ali Zuin akan terkena hukuman pidana penjara 15 tahun karena telah menelantarkan kedua anaknya (MF) dan (KD) selama lebih kurang 2,5 tahun," katanya.

Selain itu, Arist juga memaparkan Ali juga melanggar Pasal 4 PP No 45/1990 yang berisi tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang menjelaskan pegawai negeri pria yang hendak melakukan pernikahan lagi harus mendapat izin tertulis dari pejabat, dan dalam persoalan ini Ali tidak memiliki izin tertulis untuk menikah lagi dengan seorang wanita bernama Mela di Banten, September 2010.

"Harusnya Muhaimin Iskandar mencopot jabatan PNS Ali karena Ali telah melanggar peraturan," kata Arist.

Sebelumnya Sonni Anna telah melaporkan kejadian yang dialaminya di Polrestro Bekasi atas tidakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com