Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rosa Diancam Tak Sebut Nama Neneng

Kompas.com - 04/12/2012, 20:43 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan karyawan PT Anugerah Nusantara (sekarang Grup Permai), Mindo Rosalina Manulang, mengaku pernah diancam pihak Nazaruddin agar tidak membeberkan peran Neneng Sri Wahyuni dan petinggi PT Anugerah Nusantara lainnya jika diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Rosa, ancaman itu didapatnya setelah tiga bulan mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur. Oleh karena itu, Rosa meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga dipindahkan ke rumah aman atau safe house.

Hal ini disampaikan Rosa saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/12/2012). Rosa mengaku diancam akan dihabisi.

"Saya diancam. Waktu itu saya sudah di Pondok Bambu, dipanggil pendeta, dipanggil notaris, mereka yang atur, saya diancam untuk dihabisi," ungkapnya.

Menurut dia, saudara Nazaruddin, M Nasir-lah yang datang ke Rutan Pondok Bambu saat itu. Bersama sejumlah orang lainnya, kata Rosa, Nasir melarangnya menyebut nama Nazaruddin, Nasir, Hasyim, termasuk Neneng Sri Wahyuni. "Cukup kami (karyawan), saya dan Marisi Martondang," ujarnya.

Atas jawaban Rosa ini, salah satu jaksa KPK bertanya apakah orang yang tidak boleh disebut namanya itu termasuk Anas Urbaningrum. Rosa pun menjawab, "Semualah, di PLTS ini hanya boleh disebut saya, Marisi, dan Arifin Ahmad," ucapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi PLTS, KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka. Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara didakwa bersama-sama Nazaruddin, Marisi Martondang (karyawan Grup Permai), Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad (Direktur Utama PT Alfindo Nuratama), dan Timas Ginting (pejabat Kemenakertrans) melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTS.

Menurut jaksa, Neneng, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,72 miliar. Dalam kesaksiannya, Rosa juga menyebutkan bahwa Anas Urbaningrum termasuk pimpinan PT Anugerah. Kedudukan Anas, menurut dia, lebih tinggi dibandingkan dengan Nazaruddin. Menurut Rosa, Nazaruddin melaporkan hasil rapat kepada Anas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Video Pilihan Video Lainnya >

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com