Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FR Akhirnya Dikeluarkan dari SMA 70

Kompas.com - 01/12/2012, 16:43 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fitra Ramadhani (19) alias FR alias Doyok resmi dikeluarkan dari sekolahnya, SMA Negeri 70 Jakarta. Namun, sanksi tersebut diberikan bukan karena status tersangka dalam kasus tawuran pelajar di Bulungan yang menyebabkan tewasnya Alawy Yusianto Putra.

"Keputusan itu diambil dalam rapat guru sekitar Selasa lalu," kata Saksono Liliek Susanto, Kepala Sekolah SMAN 70 Jakarta, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (1/12/2012).

Dia menjelaskan, sekolah memutuskan untuk mengembalikan tugas pendidikan Doyok kepada orangtuanya lantaran nilai sanksi yang diterima Doyok telah melebihi ambang batas. Dalam aturan sekolah, setiap murid yang nilai sanksinya telah melampaui 150 wajib dikeluarkan.

"Karena nilainya sudah di atas 150, sesuai aturan sekolah dia dikembalikan ke orangtuanya," kata Liliek.

Dengan sistem tersebut, tidak semua dari enam rekan Doyok yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama ikut dikeluarkan. Sebab, nilai sanksi dari beberapa tersangka kasus pengeroyokan itu belum mencapai 150.

"Pengembalian ke orangtua kami tetapkan berdasarkan nilai, bukan karena sudah menjadi tersangka atau belum," kata Liliek.

Namun, dia tidak merinci nama-nama dari keenam tersangka siswa yang dikenai sanksi. "Saya tidak ingat persis. Kalau tidak salah, cuma tiga orang yang kena," kata Liliek.

Selain Doyok yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan hingga korban tewas, enam rekannya ikut menjadi tersangka dalam kasus penyeroyokan. Mereka adalah GL, MI, JN, RZ, RB, dan HS.

Doyok dikenai Pasal 338 KUHP. Enam rekannya dikenai Pasal 170 KUHP. Kasus ini terbagi dalam tiga berkas yang telah berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain berkas Doyok dan berkas enam rekannya, berkas lain atas nama AD. Ia disangkakan Pasal 221 KUHP tentang upaya melindungi dan menyembunyikan pelaku kejahatan.

Berita terkait dapat diikuti di topik :

TAWURAN PELAJAR MEMPRIHATINKAN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Video Pilihan Video Lainnya >

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com