Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus "Tebang Bambu": Warga Berdoa di Depan PN Mungkid

Kompas.com - 27/11/2012, 15:50 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Ratusan warga Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kebupaten Magelang, menggelar tahlil atau doa bersama di depan Pengadilan Negeri Kota Mungkid Magelang, Selasa (27/11/2012) siang. Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan moral kepada Budi dan Munir, tetangga mereka yang menjadi terdakwa dalam kasus penebangan bambu yang terancam dipenjara.

Muh Heri Sutanto, Kepala Desa Tampingan menuturkan, aksi tersebut merupakan murni inisiatif warga yang prihatin atas kasus Budi dan Munir. Doa tahlil dipimpin langsung oleh ulama Desa Tampingan. "Kami memohon kepada Allah agar Budi dan Munir diberi keselamatan, juga agar hakim dan para penegak hukum dibukakan hatinya agar membebaskan mereka dari semua tuntutan," tutur Heri.

Dalam aksi yang diikuti oleh sekitar 250 warga termasuk ibu-ibu dan anak-anak itu mereka membawa poster yang berisi dukungan dan permohonan kepada hakim agar membebaskan kedua terdakwa dari jeratan hukum. Antara lain berbunyi, "Budi dan Munir Cuma Menolong Bukan Pencuri", "Tolong Bebaskan Mereka", "Pak Hakim yang mulia tolong bebaskan Budi dan Munir", "Mereka Tulang Punggung Keluarga", dan lain sebagainya.

Selain membawa poster, mereka juga membawa nasi tumpeng beserta lauk pauk sederhana sebagai simbol dukungan moral kepada kedua terdakwa. Dalam alunan doa itu tak sedikit warga yang terisak menangis. "Sebelumnya, tiga hari berturut-turut kami juga menggelar doa bersama di Masjid Desa Tampingan, puncaknya hari ini. Budi dan Munir adalah warga yang baik." jelas Heri.

Seperti diberitakan, Budi Hermansah dan Munir digugat oleh Miyanah (53) dan keluarganya, karena persoalan sepele. Budi dan Munir memotong bambu milik Miyanah yang ambruk menutup jalan dan menimpa rumah warga. Sayang pemotongan itu dilakukan tanpa ijin Miyanah.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 406 ayat 1 jo pasal 55 KUHP sehingga terancam masuk penjara selama lima tahun enam bulan. Kedua tersanga ditahan di rumah tahanan kelas 2 Magelang sejak Senin (5/11/12). Mereka sudah menjalani sidang pertama pada Selasa (20/11/2012).

Pada sidang kedua Selasa (27/11/2012) majelis hakim, Suharno, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kedua terdakwa. Selanjutnya mereka akan menghadapi sidang berikutnya pada Senin (3/12/2012) mendatang. 

***

Baca Juga: "Aneh, Tebang Bambu kok Dipenjara?"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com