Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potong Bambu Diancam Bui

Kompas.com - 21/11/2012, 02:45 WIB

Magelang, Kompas - Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (20/11), mulai mengadili dua pemuda yang dituduh menebang pohon bambu tanpa izin pemiliknya.

Keduanya terancam hukuman lima tahun dan enam bulan penjara atau empat tahun penjara karena melanggar Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 406 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Mereka adalah Budi Hermawan (28) dan Misbachul Munir (20), warga Dusun Tampingan II, Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

”Meskipun di mata umum perbuatan terdakwa hanya kesalahan ringan, hukum tetap harus dijalankan,” ujar Jaksa Penuntut Umum Trimargono di PN Kabupaten Magelang. Sidang terpaksa ditunda karena kuasa hukum kedua terdakwa tak hadir.

Meskipun peristiwa ini terjadi sejak April, Budi dan Munir baru ditahan dan menjalani proses penyidikan awal November lalu. Kasus sepele ini terjadi ketika dua batang bambu milik Miyanah ambruk di dekat rumah Siti Fatimah (45), ibu Munir.

Entah kenapa hingga seminggu rumpun bambu yang menghalangi jalan menuju sumber air tak dibersihkan. Munir ditemani Budi berinisiatif membersihkan dengan memotongnya. Namun, Miyanah marah dan terjadi keributan. Meskipun sempat diselesaikan secara kekeluargaan, upaya itu gagal dan berlarut-larut hingga sampai di pengadilan. (egi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com