Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Neneng: Dakwaan KPK Fitnah yang Keji

Kompas.com - 08/11/2012, 16:03 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya  Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni, membantah melakukan tindak pidana korupsi terkait posisinya sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara. Menurut Neneng, dirinya bukanlah seorang direktur, melainkan ibu rumah tangga biasa. Hal ini merupakan salah satu poin eksepsi atau nota keberatan Neneng pribadi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/11/2012). Karena Neneng tidak bisa berhenti menangis, eksepsinya itu dibacakan pengacaranya, Elza Syarief.

"Ini fitnah yang keji. Saya ditahan atas perbuatan yang tidak saya lakukan pada Juli 2008-Juni 2009. Makin jelas dakwaan salah karena periode itu saya jarang ke luar rumah, sibuk urus anak yang masih kecil," kata Elza, membacakan eksepsi Neneng.

Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, itu juga mengaku bingung didakwa melakukan intervensi terhadap pejabat Kemenakertrans terkait proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

"Saya ibu rumah tangga, seumur hidup belum pernah datang ke Depnakertrans di Kalibata," kata Neneng.

Dia menganggap kalau kasus dugaan korupsi PLTS yang menjeratnya tersebut merupakan imbas dari kasus suap wisma atlet yang melibatkan suami Neneng, Muhammad Nazaruddin. Neneng juga membantah diberitakan sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Neneng, dia dan Nazaruddin meninggalkan Indonesia pada 23 Mei 2011 bersama anak-anak mereka untuk tujuan berobat ke Singapura. Keesokan harinya, Nazaruddin dicekal dan dinyatakan sebagai tersangka di KPK. Neneng pun mengaku sudah menyarankan Nazar untuk kembali ke Indonesia.

"Tapi ada perintah dari atasan suami saya untuk enggak kembali ke Jakarta, dan diperintahkan kembali ke Jakarta tiga tahun lagi," ucap Elza membacakan pleidoi Neneng.

Oleh karena itu, Neneng meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum KPK dan membebaskannya dari tuntutan hukum.

Sebelumnya, tim jaksa KPK mendakwa Neneng melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi, tetapi merugikan keuangan negara terkait proyek PLTS.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Neneng dan Dugaan Korupsi PLTS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Video Pilihan Video Lainnya >

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com