Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Limbah B3 Ancam Sumbawa Barat

Kompas.com - 26/09/2012, 23:07 WIB

MATARAM, KOMPAS.com - Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari penambangan emas tanpa izin (PETI) mengancam kesehatan masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyusul kian maraknya penggunaan gelondong dan merkuri untuk memisahkan emas dari bebatuan.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Pusat Data Elektronik (Humas & PDE) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawas Barat, Yahya Soud, yang dihubungi Rabu (26/9/2012), mengakui bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) akibat penggunaan merkuri pada PETI menjadi ancaman serius terhadap masyarakat.

"Kami tidak bisa memungkiri bahwa ada ancaman pencemaran akibat limbah B3. Hingga kini jumlah mesin gelondong diperkirakan mencapai lebih dari 2.000 unit dan untuk memisahkan emas dari bebatuan menggunakan merkuri dalam jumlah banyak," ujarnya. Gelondong adalah alat untuk menggiling/memecah bebatuan.

Ia mengemukakan, aktivitas penambangan liar di Kabupaten Sumbawa Barat relatif sulit dikendalikan. Untuk mengatasinya membutuhkan waktu dan energi, serta harus dilakukan secara arif, karena menyangkut sumber penghidupan masyarakat.

Menurut dia, yang menjadi persoalan, selain jumlahnya cukup banyak, juga lokasi "gelondong" terpencar di banyak lokasi. Gelondong tersebut umumnya berada di sekitar sumber air, seperti kali dan Lebo (danau) Taliwang.

Menurut Yahya, dampak penambangan liar di Sumbawa Barat ini bukan hanya menyangkut lingkungan, tetapi berdampak terhadap perekonomian sebagian masyarakat, terutama yang mencari nafkah dengan cara menangkap ikan di Lebo Taliwang.

"Dengan tersebarnya isu pencemaran air di Lebo Taliwang akibat merkuri, warga sekitarnya kesulitan menjual ikan hasil tangkapannya. Ikan nila yang ditangkap di Lebo Taliwang kini kurang diminati, karena dikhawatirkan sudah tercemar," katanya.

Dia mengatakan, ada dua opsi yang akan diberikan terkait dengan penambangan emas tersebut, yakni dihentikan atau proses pengolahan dan pemisahan emas dari batuan di lokalisasi, agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

"Kami mengharapkan opsi lokalisir itu bisa dilaksanakan, karena dengan cara ini kegiatan penambangan emas bisa diteruskan dan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah di sembarang tempat bisa dicegah," katanya.

Di hampir semua kecamatan di Kabupaten Sumbawa Barat ada penambangan liar, baik dengan sistem "gelondong" maupun "tong" dan limbah yang mengandung B3 dibuang di sembarang tempat.

Menurut Yahya, air raksa atau merkuri yang masuk ke Sumbawa Barat cukup banyak. Dari satu distributor mencapai 1,6 ton setiap dua minggu atau 800 kilogram per minggu.

Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat telah melakukan uji sampel terhadap sedikitnya 100 penderita yang diduga terkontaminasi langsung B3. Uji sampel juga dilakukan terhadap air dari ratusan sumur, fasilitas irigasi dan limbah rumah tangga di sembilan titik.

Pada penelitian tersebut diambil 100 sampel dari warga yang menderita penyakit kulit dan gemetar (tremor) akibat kram, serta gangguan jaringan otak. Jenis penyakit ini paling mungkin terjadi akibat pencemaran limbah B3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com