Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Sumber Daya Genetika Dibahas

Kompas.com - 22/08/2012, 02:48 WIB

Jakarta, Kompas - Penyusunan naskah akademis Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Genetika sudah final. Selanjutnya, konsultasi publik dan diajukan ke DPR.

Indonesia wajib menyelesaikan RUU Pengelolaan Sumber Daya Genetika (PSDG) sebagai konsekuensi penandatanganan Protokol Nagoya, 11 Mei 2011, di New York, AS. Protokol ini disepakati pada Pertemuan Para Pihak (COP) ke-10, Oktober 2010, di Nagoya, yang berisi aturan pemberian akses dan keuntungan adil dan setara atas pemanfaatan sumber daya hayati.

”UU PSDG menjadi peraturan pelaksanaan dari Protokol Nagoya,” kata Arief Yuwono, Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup, Selasa (21/8), di Jakarta.

Pekan lalu, naskah akademis selesai disusun. Kini disiapkan konsultasi publik dan pembahasan dengan kementerian terkait dan ditargetkan disahkan 2012.

Pada naskah akademis itu, berbagai isu dimasukkan, seperti perubahan iklim dan keanekaragaman hayati. Isu-isu ini disinggung agar UU tak sektoral.

Beberapa hal harus dipenuhi pada RUU PSDG, di antaranya penambahan luas kawasan konservasi 17 persen pada 2050. Ini penting sebagai pencadangan areal daratan dan lautan untuk keberlanjutan berbagai sumber daya hayati dan genetikanya.

Pekan lalu, Sudirman Saad, Dirjen Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengatakan, pihaknya punya kewajiban internasional menambah pantai konservasi laut/pesisir 10 persen hingga 2020. Artinya, hingga 8 tahun mendatang, KKP wajib mencadangkan 37 juta hektar wilayah laut. Kawasan konservasi saat ini 17 juta hektar. (ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com