Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Jangan Molor!

Kompas.com - 10/08/2012, 03:24 WIB

Potensi panas bumi di Indonesia sangat tinggi, bahkan termasuk salah satu yang terbesar di dunia. Namun, sejauh ini pemanfaatan panas bumi di Tanah Air masih sangat minim karena selama ini kita sangat tergantung pada energi fosil, terutama minyak bumi dan batubara, padahal cadangannya kian menipis.

Menurut catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, potensi sumber daya panas bumi di Indonesia mencapai 75.670 megawatt (MW). Sementara kapasitas terpasang dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) baru 1.226 MW atau 4,22 persen dari total potensi yang ada. Beberapa proyek pengembangan panas bumi pun molor dari jadwal yang ditetapkan.

Pemerintah menengarai, lambannya pengembangan panas bumi akibat rendahnya harga jual listrik dari panas bumi dan alotnya proses negosiasi harga listrik. Aturan yang berlaku menyebutkan, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mendapat penugasan dari pemerintah untuk membeli listrik dari panas bumi dengan harga patokan listrik maksimal 9,7 sen dollar AS per kWh.

Terkait dengan hal itu, pemerintah berencana menaikkan harga listrik dari panas bumi jadi 10-17 sen dollar AS per kWh untuk kontrak baru ataupun perpanjangan kontrak jual beli listrik dari PLTP. Penetapan harga listrik dari panas bumi itu oleh pemerintah tanpa melalui proses negosiasi harga dengan PLN. Harganya bervariasi antarwilayah, tergantung pada ketersediaan sumber energi dan daya dukung lingkungan.

Sebagai perbandingan, biaya penyediaan listrik untuk pembangkit berbasis BBM mencapai 35-40 sen dollar AS per kWh. Adapun biaya penyediaan listrik untuk pembangkit berbasis panas bumi akan menjadi 10-17 sen dollar AS per kWh. Adapun harga listrik untuk pembangkit listrik tenaga uap batubara 7-8 sen dollar AS per kWh.

Dalam lima tahun ke depan, PLN menargetkan porsi pembangkit listrik berbasis BBM tinggal 2 persen dari total bauran energi dan akan didominasi PLTU batubara, khususnya di Jawa dan Sumatera.

Dengan masuknya PLTP yang harga listriknya lebih mahal dari PLTU, pemerintah harus menghitung subsidi yang harus dibayarkan agar kenaikan harga listrik dari panas bumi tidak jadi tanggungan PLN.

Penerapan konsep ”feed-in tariff” atau penetapan tarif listrik oleh pemerintah untuk panas bumi juga perlu mengacu pada pembangkit alternatif pemasok beban dasar dengan membedakan beberapa kelas atau kelompok berdasarkan struktur lokasi, kualitas cadangan, skala atau kapasitas proyek, serta tipe teknologi.

Terobosan kebijakan memang diperlukan untuk mendorong pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi yang tidak bisa berpindah tempat. Tentu kebijakan yang diambil harus konsisten, bisa diterapkan, dan ramah bagi investor. Harapannya, cadangan energi fosil seperti batubara bisa disimpan untuk dimanfaatkan sebagai sumber energi di dalam negeri bagi generasi mendatang.(EVY RACHMAWATI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com