Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Negara Terancam Sanksi terkait Perdagangan Satwa Liar

Kompas.com - 27/07/2012, 15:33 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis

JENEWA, KOMPAS.com - Tujuh negara bakal kehilangan izin memperdagangkan puluhan ribu satwa liar setelah delegasi PBB urusan konservasi menjatuhkan sanksi, Kamis (26/7/2012), karena ketujuh negara itu lemahnya regulasi atau gagal mencegah perdagagnan satwa liar.

Tujuh negara tersebut adalah Komoro, Guinea-Bissau, Paraguay, Nepal, Rwanda, Kepulauan Solomon dan Suriah. Konsensus tercapai dan sanksi siap dijatuhkan per 1 Oktober 2012 nanti.

Dengan sanksi itu, Juan Carlos Vasquez, juru bicara PBB, mengatakan, tujuh negara tak berhak memperdagangkan 35.000 spesies yang diatur dalam Convention in International Trade in Endangered Species (CITES).

Para pihak yang bergabung dalam pertemuan CITES oleh Program Lingkungan PBB setuju menjatuhkan sanksi pada Komoro, Guinea Bissau, Paraguay dan Rwanda karena lemahnya perangkat hukum dalam perdangan satwa liar.

Para pihak juga setuju untuk menjatuhkan sanksi pada Guinea-Bissau, Nepal, Rwanda, Kepulauan Solomon dan Syria karena gagal melaporkan aktivitas perdagangan satwa liar seperti yang diatur dalam CITES.

Untuk terhindar dari ancaman sanksi itu, tujuh negara kini harus menuliskan laporan tahunan terkait perdagangan satwa liar tersebut ke CITES maksimal 1 Oktober 2012 nanti.

Menurut CITES, sekitar 97 persen satwa liar diperdagangkan sebagai makanan, produkn hutan, material bangunan, pakaian, perawatan kesehatan, ornamen, koleksi dan keperluan religius. 3 persen lainnya dilarang diperdagangkan.

CITES memperkirakan, perdagangan satwa liar menghasilkan antara 350 0 530 dollar AS per tahun atau 2 miliar dollar AS dalam kurun waktu lima tahun dari 2006 hingga 2010.

Jaringan perdagangan satwa liar TRAFFIC melaporkan, perdagangan satwa liar meningkat signifikan dari sekitar 160 juta dollar pada awal 1990an.

Sementara hal itu berlangsung, perdagangan ilegal menjadi masalah utama. Banyak negara gagal menerapkan sanksi pada para pelakunya.

Pada Jumat (27/7/2012), pertemuan CITES akan membahas topik yang lebih kontroversial, yakni tentang perdagangan gading gajah secara legal sebagai upaya menghentikan perburuan gajah di Afrika.

Proposal tersebut berisi upaya membangun sistem terpusat untuk mengizinkan perdagangan gading gajah yang mati secara alami, hasil sitaan atau dipertimbangkan sebagai ancaman secara ekologis.

Pembuatan proposal itu adalah yang pertama sejak pelarangan global penjualan gading gajah pada tahun 1989. Pelarangan itu harusnya mencegah perburuan, namun kini masalah makin memburuk karena banyaknya permintaan gading gajah untuk patung atau perhiasan. Selain soal gajah, masalah badak juga akan dibahas.

Perdagangan satwa liar secara ilegal adalah salah satu tindakan kriminal paling top, bersama obat terlarang dan perdagangan manusia. Bagian tubuh harimau, gading gajah, cula badak, burung eksotis dan reptil adalah beberapa yang paling banyak diperdagangkan secara ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com