JAKARTA, KOMPAS.com — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) siap melaksanakan jual-beli listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi sesuai kebijakan pemerintah, baik harga pasar, negosiasi bisnis, maupun penetapan tarif listrik.
Demikian disampaikan Direktur Konstruksi PT PLN, Nasri Sebayang, Selasa (24/7/2012) di Jakarta.
Jika menggunakan kebijakan penetapan tarif listrik (feed in tariff), maka diperlukan payung hukum terkait mekanisme dan dampak subsidi dengan melibatkan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.
Khusus untuk feed in tariff panas bumi, PLN mendukung konsep value based type FIT. Konsep ini mengacu pada pembangkit alternatif pemasok beban dasar, yaitu PLTU batubara, PLTA, dan pembangkit diesel.
Hal ini dilaksanakan dengan membedakan beberapa kelas atau kelompok berdasarkan struktur lokasi, kualitas cadangan, skala atau kapasitas proyek, dan tipe teknologi.
Nasri mengingatkan, PLTP akan dioperasikan sebagai pemikul beban dasar sehingga akan beroperasi beriringan dengan PLTU batubara.
Mayoritas proyek PLTP baru beroperasi 4-5 tahun ke depan, padahal saat itu porsi BBM dalam pembangkit listrik PLN hanya dua persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.