Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Hilal Belum Disepakati

Kompas.com - 19/07/2012, 03:31 WIB

Pemerintah menggunakan kriteria Majelis Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) untuk menentukan awal bulan. Kriteria ini mensyaratkan hilal dapat dilihat jika tingginya minimal 2 derajat, umur bulan saat matahari terbenam sejak ijtimak minimal 8 jam, dan jarak sudut matahari-bulan minimal 3 derajat. Dengan kriteria ini, Takwim Standar Indonesia yang disusun Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada hari Sabtu.

Namun, kepastian 1 Ramadhan pengguna kriteria imkanur rukyat dan MABIMS masih menunggu keputusan sidang isbat (penetapan) oleh Kementerian Agama. Penetapan ini menunggu laporan hasil pengamatan (rukyat) hilal dari sejumlah daerah pada Kamis petang.

Ketua Umum Asosiasi Dosen Falak Indonesia Ahmad Izzudin mengatakan, pengamatan hilal penting untuk memverifikasi perhitungan (hisab) yang sudah dilakukan.

Dari perhitungan, hilal tidak mungkin diamati pada Kamis petang dari seluruh Indonesia. Jika ada laporan terlihatnya hilal, kemungkinan akan ditolak.

Menurut Izzudin, obyek yang dilaporkan sebagai hilal kemungkinan besar adalah benda langit lain atau pantulan sinar matahari di awan. Kesalahan pengamatan ini sangat mungkin terjadi jika perukyat tidak melakukan perhitungan dengan cermat dan tidak terlatih melakukan rukyat.

”Mengamati hilal bukan perkara mudah karena kompleksitasnya tinggi,” kata Moedji. Hal ini, antara lain, disebabkan dinamika Matahari-Bumi-Bulan hingga kondisi atmosfer.

Selain itu, masih banyak kriteria lain yang digunakan sejumlah kelompok di Indonesia, seperti sistem hisab urfi yang sangat sederhana, yaitu mematok jumlah hari dalam setiap bulan Hijriah tanpa memperhatikan dinamika bulan yang sesungguhnya. Karena itu, sebagian kelompok sudah memasuki Ramadhan pada hari Rabu dan Kamis.

Persoalan global

Belum adanya definisi tunggal soal hilal bukan hanya permasalahan umat Islam Indonesia, melainkan juga persoalan global. Berbagai kriteria telah diusulkan banyak astronom, tetapi belum ada kesepakatan untuk menggunakan satu kriteria.

Moedji menambahkan, kalender Ummul Quro yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi saat ini menggunakan konsep wujudul hilal untuk menentukan penanggalan selain bulan Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah. Untuk ketiga bulan itu, rukyat tetap dijadikan acuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com