Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas REDD+ Minta Gubernur Cabut Izin Perusahaan

Kompas.com - 18/07/2012, 18:29 WIB
Ichwan Susanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang juga Ketua Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+, Kuntoro Mangkusubroto, telah mengirim surat permohonan pencabutan izin dua perusahaan di Rawa Tripa, Aceh. Keduanya dianggap melanggar beberapa ketentuan hukum.

Dalam siaran persnya, Rabu (18/7/2012), Kuntoro memastikan dirinya akan secara seksama menindaklanjuti perkembangan berkaitan dengan surat yang dikirimkannya pada 3 Juli 2012.

Ini sebagai komitmen instansi yang dipimpinnya sebagai upaya serius pemerintah untuk menyelidiki kasus pembukaan lahan dengan pembakaran hutan yang sistematis dengan unsur kesengajaan semenjak April 2012.

Pelanggaran itu dilakukan oleh dua perusahaan di kawasan Rawa Tripa yang berdekatan dengan Kawasan Ekosistem Leuser yang sudah dikenal luas, di mana lahan gambut dan keragaman hayati yang terancam punah dilindungi.

Beberapa LSM maupun anggota masyarakat telah mengangkat masalah ini dan mengajukan petisi agar pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini.

Investigasi yang dilaksanakan di bawah koordinasi UKP4 dan Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+ pada april 2012 dengan gamblang menyatakan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut bertentangan dengan UU No. 18/2001 tentang Perkebunan, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU NO. 26/2007 mengenai RTRW serta Kepres No. 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Surat juga dikirimkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kepala Polri untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.

Investigasi lebih lanjut menemukan ketidakberesan dalam penerbitan izin serta pelanggaran secara sengaja atas beberapa peraturan konversi pemanfaat lahan. Tim dari UKP4/Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+ termasuk Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum dan Monitoring Moratorium pergi ke Aceh untuk mengadakan rapat dengan para pejabat di sana.

Satgas juga mengadakan survai udara untuk mengamati kebakaran hutan yang dilakukan oleh dua perusahaan. Kedua perusahaan tidak hanya melakukan pelanggaran hukum yang berat tetapi juga mengabaikan seruan masyarakat serta konservasi keragaman hayati yang terancam punah.

Surat tertanggal 3 Juli dari Kepala UKP4 dan Ketua Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+, Kuntoro Mangkusubroto, kepada Gubernur Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Dr. Zaini Abdullah, meminta pencabutan Ijin Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (IUP-B) yang diberikan kepada PT Surya Panen Subur (PT SPS 2) and Surat Ijin No. 525/BP2T/5322/2011 tertanggal 25 Agustus 2011 yang dikeluarkan atas nama PT Kalista Alam (PT KA). Surat tersebut diserahkan kepada Sekretaris Daerah pada saat kunjungan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com