Forensik Satwa Liar Membantu Penegakan Hukum

Kompas.com - 21/06/2012, 19:34 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penegakan hukum terkait kasus perdagangan satwa liar ataupun bagian-bagian tubuhnya memerlukan bukti ilmiah. Bidang ilmu genetika forensik satwa liar yang bisa membantu memenuhi kebutuhan tersebut perlu dikembangkan di Indonesia.

Demikian terungkap dalam seminar setengah hari bertema "Capacity Building in Wildlife Conservation and Forensic Genetics" yang diadakan pada kamis (21/6/2012) di kantor Lembaga Biologi Molekuler Eijkman di Jakarta.

Hadir sebagai pembicara seminar adalah Herawati Sudoyo dari Eijkman, Noviar Andatyani dari WCS Indonesia, Ross McEwing dari TRACE Wildlife Forensics Network di Edinburg, Inggris serta Lori S Eggert dari University of Missouri, Amerika Serikat.

Herawati mengungkapkan, genetika forensik diperlukan pengembangannya di Indonesia karena banyaknya konflik dengan satwa liar. Contohnya, banyak kematian gajah, pembantaian orangutan, jerat harimau serta perdagangan bagian tubuh satwa, misalnya gading gajah.

Proses pembuktian pelaku penjualan bagian tubuh satwa liar misalnya, kadang sulit dilakukan. Pelaku bisa saja mengaku sedang mengambil bagian tubuh yang bukan satwa liar. Sementara, pembuktian secara fisik sulit dilakukan.

"Untuk membawa kejahatan seperti perdagangan atau kepemilikan satwa liar ke pengadilan diperlukan bukti-bukti scientific. Maka dibutuhkan teknik genetika forensik. Metode ini untuk validasi. nantinya semua bisa berbasis genetika forensik," kata Herawati.

Herawati menguraikan, untuk membangun kepasitas dalam genetika forensik, diperlukan penelitian tentang marka genetik satwa liar. Marka genetik adalah kode genetik yang spesiifik pada satu individu di dalam suatu spesies. Satu spesies dengan spesies lain bisa dibedakan dengan melihat marka genetiknya.

Upaya mengetahui marka genetik dimulai dengan mengambil sampel DNA secara non invasive dari feses. Kemudian, dilanjutkan dengan analisis rantai DNA sehingga bisa diketahui kode genetik yang khas atau bisa dipakai sebagai marka.

Sejauh ini, jenis satwa liar yang sudah cukup dikembangkan marka genetiknya adalah harimau. Eijkman sendiri pernah membantu menangani kasus perdagangan bagian tubuh Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dengan pendekatan genetika forensik.

"Pengembangan yang lain perlu dilakukan pada satwa yang mengalami penurunan atau kepunahan secara cepat. Hewan seperti harimau, badak dan gajah ini yang perlu diutamakan. Ini tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja," papar Herawati.

Herawati menuturkan, pengembangan genetika forensik tidak hanya bisa diaplikasikan dalam penegakan hukum. Lewat genetika forensik, populasi satwa, jenis kelamin, persebaran di alam, silsilah keluarga serta  proses migrasi dan evolusinya bisa diketahui.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Video Pilihan Video Lainnya >

Terpopuler

komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau