Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rehabilitasi Gambut Tanggung Jawab Perusahaan

Kompas.com - 23/05/2012, 04:56 WIB

Jakarta, Kompas - Pemulihan hutan gambut di Rawa Tripa, Kawasan Ekosistem Leuser Aceh yang rusak akibat pembukaan lahan dan kebakaran, menjadi tanggung jawab perusahaan yang beroperasi di areal itu. Nilai kerugian sedang dihitung Kementerian Lingkungan Hidup dan ahli dari Institut Pertanian Bogor.

”Hasil penelitian laboratorium kami perkirakan selesai dua pekan lagi,” kata Basuki Wasis dari Laboratorium Pengaruh Hutan Bagian Ekologi Hutan IPB, Selasa (22/5), di Jakarta.

Ia bersama Hero Saharjo (Dekan Fakultas Kehutanan sekaligus Kepala Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan IPB), digandeng Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), menganalisis kasus Rawa Tripa.

Basuki menuturkan, beberapa pekan lalu, dirinya mengambil contoh dan melakukan pengamatan visual di Rawa Tripa. Hasilnya, terjadi kerusakan dan kebakaran lahan gambut seluas lebih dari 500 hektar untuk perkebunan kelapa sawit.

Pengamatan visual dilanjutkan dengan penelitian laboratorium untuk mendukung bukti hukum dan penghitungan nilai kerugian lingkungan.

Dari analisis laboratorium, diketahui tingkat pengeringan lahan gambut, lenyapnya flora dan fauna, serta kerusakan lain. Dasar penghitungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 tentang Ganti Kerugian akibat Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Rincian penghitungan nilai adalah kerugian pengganti biaya tak memenuhi kewajiban, pengganti biaya verifikasi dan pengawasan lingkungan (survei dan laboratorium), serta pengganti biaya pemulihan dan kerugian lingkungan.

Deputi Penaatan Hukum Lingkungan, KLH, Sudariyono menjelaskan, biaya dan usaha rehabilitasi kerusakan hutan gambut Rawa Tripa, sesuai perundangan, merupakan kewajiban perusahaan yang beroperasi dan atau perorangan perusahaan. Ini didasarkan pada Pasal 116 dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

”Risiko bagi perusak lingkungan adalah perampasan keuntungan dan pencabutan izin usaha,” kata Sudariyono. Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan telah memastikan pencabutan izin dan penghentian aktivitas perkebunan sawit.

Selain tuntutan ganti rugi atas kerusakan lingkungan dan biaya pemulihan, penindakan juga dilakukan secara pidana. Selasa kemarin, perwakilan dua perusahaan yang beroperasi di Rawa Tripa diperiksa penyidik pegawai negeri sipil KLH. (ICH)

Risiko bagi perusak lingkungan adalah perampasan keuntungan dan pencabutan izin usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com