Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rawa Tripa Kembali Dimoratorium

Kompas.com - 22/05/2012, 04:32 WIB

Jakarta, Kompas - Kawasan Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, kembali dimasukkan ke dalam revisi kedua peta moratorium. Luasan 1.605 hektar PT Kalista Alam untuk perkebunan kelapa sawit akan kembali dilindungi dari segala aktivitas penebangan atau pembukaan gambut.

Deputi Penegakan Hukum Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Mas Achmad Santosa, Senin (21/5), di Jakarta, mengatakan, segala kegiatan perusahaan di areal perluasan 1.605 hektar itu harus dihentikan. ”Selain distop, kami juga bawa ke ranah hukum,” ucapnya.

Ia merinci kasus hukum yang disidik saat ini, yaitu indikasi pelanggaran terhadap Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena pembakaran lahan. Lalu, UU No 18/2004 tentang Perkebunan karena beroperasi tanpa izin. UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya karena beroperasi di Kawasan Ekosistem Leuser. Sebagai tambahan informasi, tim penyidik gabungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kepolisian Negara RI, dan Kejaksaan Agung kini sedang memeriksa saksi-saksi, termasuk dari perusahaan.

Selain hukum pidana, UKP4 juga merekomendasikan agar KLH, mewakili negara, menuntut perusahaan membayar sejumlah ganti rugi atas kerusakan ekosistem setempat. Nilainya sedang dihitung KLH.

Ketika ditanya tentang sanksi kepada pemberi izin, Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto mengatakan akan ditelusuri tentang kemungkinan delik korupsi dan tata usaha negara. ”Ini masih didalami. Yang jelas, pejabat yang salah bisa di-PTUN dan kalau korupsi, dipidanakan,” ucapnya.

Disambut positif

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Greenomics Elfian Effendi memuji konsistensi UKP4 yang telah konsisten mempertahankan kawasan gambut Rawa Tripa dari ancaman perusakan akibat ekspansi perkebunan sawit. ”Konsistensi ini telah menyelamatkan habitat orangutan dan fungsi lindung gambut Rawa Tripa,” imbuhnya.

Kasus ini bermula pada bulan Agustus 2011 ketika Gubernur Aceh saat itu menerbitkan izin usaha perkebunan bagi PT Kalista Alam. Padahal, pada bulan Mei 2011, areal 1.605 hektar yang diizinkan dibuka tersebut masuk dalam areal moratorium.

Namun, pada revisi pertama peta moratorium, bulan November 2011, areal ini dikeluarkan. Izin Gubernur Aceh ini kemudian digugat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia Aceh ke PTUN Aceh. Majelis hakim saat itu memutuskan gugatan ditolak dan Walhi Aceh naik banding.

Isu ini tercium UKP4 dan merekomendasikan penyidikan menyeluruh atas kasus itu, termasuk penyelidikan di lapangan. Hasil investigasi menunjukkan belum ada hak guna usaha dan sejumlah pelanggaran lain, seperti pembakaran hutan gambut dan izin kedaluwarsa. (ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com