Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaga Terus Habitat Orangutan

Kompas.com - 23/04/2012, 03:37 WIB

Samboja, Kompas - Di tengah perusakan hutan alam yang juga habitat orangutan, tiga orangutan dilepasliarkan Borneo Orangutan Survival yang dihadiri tiga menteri sekaligus. Harapannya, pelepasliaran itu tak sebatas seremoni pada Hari Bumi.

Tiga orangutan diterbangkan menggunakan helikopter Super Puma TNI Angkatan Udara dari Samboja, Minggu (22/4), untuk dilepasliarkan di Hutan Kehje Sewen di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Timur.

”Jika orangutan di alam lestari, hutannya pun bagus. Namun, pelepasliaran juga harus bertahap, seperti dilakukan Yayasan BOS,” ujar Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, kemarin. Lebih dari satu dekade, Borneo Orangutan Survival (BOS) tidak melepasliarkan orangutan karena ketiadaan hutan yang aman dan sesuai.

Turut hadir kemarin, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya, Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek, dan Ketua Dewan Pembina Yayasan BOS Bungaran Saragih dalam rangka perayaan Hari Bumi.

Hatta mengungkapkan keprihatinan atas pembantaian orangutan terkait pemanfaatan lahan. Ia meminta investor perkebunan tidak memperlakukan orangutan sebagai hama karena keberadaan satwa itu memengaruhi kelestarian alam.

Di habitat alam, orangutan membawa kehidupan. Kotoran orangutan yang berisi benih tersebar saat menjelajahi hutan sejauh 20 kilometer sehari. Kanopi pohon terbuka saat membuat sarang sehingga sinar matahari membantu tanaman tumbuh.

Batas akhir

Zulkifli menambahkan, semua orangutan di pusat-pusat rehabilitasi harus dikembalikan ke habitat asli paling lambat tahun 2017. Kementerian Kehutanan telah menghentikan izin baru penebangan hutan dan memprioritaskan penerbitan izin restorasi untuk hutan kritis.

”Orangutan salah satu dari empat jenis kera besar di dunia yang hanya ada di Indonesia. Undang-undang melindunginya dengan sanksi maksimal lima tahun penjara bagi siapa saja yang membunuh orangutan. Vonis delapan bulan penjara untuk pembantai orangutan terlalu rendah,” ujarnya. Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Tenggarong menjatuhkan vonis itu untuk empat terdakwa kasus pembantaian orangutan di Desa Puan Cepak, Kaltim.

Kemenhut mendukung pelestarian keanekaragaman hayati dengan mendorong investor membangun hutan restorasi. Yayasan BOS melalui PT Restorasi Habitat Orangutan Indonesia menerima izin hak pengusahaan hutan (HPH) restorasi seluas 86.450 hektar untuk membangun habitat asli orangutan.

Bungaran Saragih, yang juga mantan Menteri Kehutanan dan Menteri Pertanian, meminta tambahan areal HPH restorasi seluas 20.000 hektar untuk menambah cakupan wilayah pelestarian orangutan. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur siap merekomendasi penambahan areal 38.000 hektar. (HAM/OSD/PRA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com