Surya Helmi, Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman pada Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senin (9/4), mengatakan, panitia Nasional Benda Berharga asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT) seharusnya menyerahkan artefak yang sudah dipilih negara kepada instansi yang berwenang, yakni Kemdikbud.
”Wewenang Panitia Nasional BMKT hanya memberikan izin survei dan pengangkatan benda berharga asal muatan kapal tenggelam. Setelah benda itu diangkat, seharusnya segera diserahkan ke Kemdikbud,” kata Helmi.
Seperti diberitakan Kompas, sekitar 250.000 artefak bawah laut akan dilelang di Singapura. Selain milik investor, sebagian benda yang akan dilelang itu diduga juga milik negara.
Arkeolog dari Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, Bambang Budi Utomo, yang ikut memilih artefak untuk kepentingan penelitian, mengatakan, ia mendapatkan laporan dari seorang warga Indonesia di Singapura yang membaca soal lelang tersebut dari sebuah koran Singapura. Benda yang akan dilelang itu diperkirakan bernilai Rp 720 miliar.
Menurut Helmi, benda yang dimiliki investor pun, menurut Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010, tetap tidak bisa dibawa ke luar negeri. ”Benda cagar budaya bisa dibawa ke luar negeri atas seizin menteri yang membidangi kebudayaan,” ujar Helmi.
Wakil Menteri Bidang Kebudayaan Wiendu Nuryanti mengatakan, pihaknya sedang menelusuri siapa yang mengeluarkan izin untuk membawa artefak itu ke luar negeri. ”Meskipun sudah menjadi hak milik investor, benda itu tetap harus berada di Indonesia,” kata Wiendu.
Menurut dia, dari 271.381 keping artefak yang diangkat dari perairan Cirebon, 991 artefak sudah menjadi koleksi negara dan disimpan di kantor Direktorat Peninggalan Bawah Air yang sekarang berubah nama menjadi Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman.
Secara terpisah, Sultan Sepuh Cirebon XIV PRA Arief Natadiningrat meminta pemerintah segera memulangkan ratusan ribu artefak yang dikabarkan berada di Singapura untuk disimpan di museum Indonesia.