BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Hutan kemasyarakatan di Lampung yang mengantongi izin mencapai sekitar 45.000 hektar dari total 1,004 juta hektar luas hutan di Lampung. Pola hutan kemasyarakatan dianggap sebagai solusi mengatasi perambahan hutan.
Kepala Dinas Kehutanan Lampung Warsito, Senin (9/4/2012), mengatakan, izin hutan kemasyarakatan (HKM) telah diberikan di sejumlah kawasan hutan lindung, seperti Lampung Barat, Tanggamus, dan Lampung Tengah.
"Untuk Lampung Timur dan Lampung Selatan kini dalam proses," ujarnya. Ia mengklaim, sejak pelaksanaan pola HKM beberapa tahun terakhir, tingkat degradasi hutan terutama akibat perambahan menurun.
"Dari sebelumnya tingkat kerusakan hutan mencapai 65 persen, kini turun menjadi 56 persen. Ini terutama terjadi di kawasan lindung," ungkapnya.
Pola HKM memungkinkan warga di sekitar kawasan hutan untuk ikut mengelola hutan, yaitu menanam tanaman produksi, tanpa mengabaikan prinsip konservasi. Pola HKM juga didorong kuat oleh Kementerian Kehutanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.