Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Preseden Buruk bagi Ekosistem Gambut

Kompas.com - 21/03/2012, 03:27 WIB

Jakarta, Kompas - Perluasan konversi lahan gambut menjadi perkebunan sawit di Rawa Tripa, Nagan Raya, Aceh, menjadi perkebunan sawit kembali menunjukkan, pemerintah tak serius melindungi ekosistem penting itu. Ini berlawanan dengan komitmen Indonesia menekan emisi karbon dan melindungi akses masyarakat memanfaatkan sumber daya alam.

Lahan gambut seluas 1.605 hektar Rawa Tripa di pantai barat ujung Pulau Sumatera, 25 Agustus 2011, dikonversi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, ketika itu untuk kebun kelapa sawit PT KA. Lahan ini terletak di dalam Kawasan Ekosistem Leuser yang ditetapkan sebagai Kawasan Strategi Nasional untuk Perlindungan Lingkungan dalam Rencana Tata Ruang Nasional 2008. Di sebelahnya, berimpitan dengan kebun sawit, juga milik PT KA di Rawa Tripa, seluas 5.769 hektar yang hak guna usahanya diberikan tahun 1995.

”Penerbitan izin konversi hutan gambut primer menjadi kebun kelapa sawit ini muncul setelah ada moratorium (Inpres No 10 bulan Mei 2011 tentang penghentian sementara izin baru kehutanan di kawasan hutan dan gambut). Ini menunjukkan tidak ada keseriusan dalam perbaikan tata kelola hutan dan perlindungan terhadap ekosistem gambut. Bisa jadi ini ditiru daerah lain,” ucap Riswan, peneliti senior Yayasan Ekosistem Lestari, Senin (19/3), di Jakarta.

Ia menyebutkan, analisis peta satelit berseri di Rawa Tripa menunjukkan areal perkebunan ”baru” PT KA telah dibongkar sebelum izin konversi terbit. Pada peta 20 Oktober 2010 terlihat kanal sepanjang 3 kilometer yang berfungsi mengeringkan lahan gambut agar bisa ditanami.

Pada bagian utara, antara kebun ”baru” dan lama terlihat pembukaan areal gambut yang sangat rapi dan sudah mengering. ”Pembukaan lahan sangat rapi, ini sudah pasti dilakukan alat berat,” ucapnya.

Mengenai penerbitan izin tersebut, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia Aceh telah menggugat Gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Kini sedang masa persidangan (Kompas, 23 Februari 2012). Rabu besok, sidang berlanjut ke pembacaan kesimpulan tergugat dan penggugat.

Manajer Advokasi Hutan dan Perkebunan Skala Besar Walhi Deddy Ratih mengatakan, kerusakan gambut Rawa Tripa membahayakan keselamatan warga setempat. Potensi banjir membesar karena gambut yang salah satu fungsinya mengatur serapan air dirusak.

Padahal, kehidupan warga setempat sangat bergantung pada ekosistem gambut. Hal itu di antaranya keberadaan ikan lele gambut, lokan (kerang), dan madu. ”Hasil temuan teman-teman di Aceh menunjukkan hasil tangkapan ikan sekarang turun sampai 80 persen,” ucapnya. (ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com