Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Satwa Dilindungi Meningkat

Kompas.com - 14/03/2012, 14:38 WIB
Dahlia Irawati

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Perdagangan satwa yang dilindungi undang-undang di sejumlah pasar burung di Jawa Bali cenderung meningka t di awal tahun 2012 ini. Survei ProFauna Indonesia (organisasi perlindungan satwa) di delapan pasar burung menunjuk kan peningkatan jumlah dan jenis satwa yang dijual .

Jika pada bulan Januari 2012 ada 41 ekor satwa dilindungi yang dijual, pada bulan Februari naik menjadi 62 ekor. Jenis satwa yang dijual juga mengalami peningkatan, dari 12 jenis di bulan Januari 2012, menjadi 15 jenis di bulan Februari 2012.

Kedelapan pasar burung yang disurvei oleh ProFauna Indonesia itu antara lain Pasar burung Splendid Malang, Pasar burung Bratang Surabaya, Pasar burung Kupang Surabaya, Pasar burung Turi Surabaya, Pasar burung Pramuka Jakarta, Pasar burung Jatinegara Jakarta, Pasar burung Barito Jakarta dan Pasar burung Satria Denpasar.

"Pasar burung yang paling banyak menjual satwa dilindungi adalah Pramuka, Jatinegara dan Satria Denpasar," ujar Rosek Nursahid, Ketua Profauna Indonesia, Rabu (14/3/2012) dalam siaran persnya.

Satwa dilindungi yang diperdagangkan tersebut terdiri dari 15 spesies, yaitu: lutung jawa (Trachypithecus auratus), kukang (Nycticebus sp), elang laut (Haliaeetus leucogaster), jalak putih (Sturnus melanopterus), tohtor (Megalaima armilaris), alap alap sapi (Falco moluccensis), jalak bali (Leucopsar rothschildi), elang hitam (Ictinaetus malayensis), tukik penyu hijau (Chelonia mydas), paok pancawarna (Pitta guajana) dan musang air (Cynogale bennetti).

Satwa langka itu dijual dengan harga bervariasi, misalnya lutung jawa dijual seharga Rp 250.000, sedangkan elang laut ditawarkan seharga Rp 500 .000. Untuk kukang dijual seharga Rp 200 .000, burung tohtor Rp 100.000 dan elang hitam Rp 500.000.
Melanggar Hukum

Perdagangan satwa dilindungi itu menurut Rosek melanggar UU nomor 5 tahun 1990tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya.

"Perdagangan satwa dilindungi di pasar-pasar burung itu seharusnya ditindak dengan tegas, karena jelas menurut undang-undang pelaku perdagangan satwa dilindungi bisa dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta," ujar Rosek . 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com