Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Sengketa Pajak Capai 10.000

Kompas.com - 27/02/2012, 14:02 WIB
FX. Laksana Agung S

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat lebih dari 10.000 kasus sengketa pajak antara Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak. Ini mencerminkan rendahnya kepastian hukum berbagai peraturan perpajakan. Akibatnnya adalah peluang korupsi menjadi terbuka.       

Darussalam, pengamat perpajakan Danny Darussalam Tax Center di Jakarta, Senin (27/2/2012), menyatakan, ada multiinterpretasi atas peraturan-peraturan perpajakan mulai dari undang-undang sampai peraturan Direktur Jenderal Perpajakan.

Akibatnya, muncul sengketa pajak anatara wajib pajak dan Direktorat Jendera Pajak. Hal ini, menurut Darussalam, tampak dari menumpuknya kasus sengketa pajak di pengadilan pajak.

Pada 2010, jumlahnya sekitar 12.000 kasus. Tahun ini diperkirakan masih lebih dari 10.000 kasus.  

"Ini jumlah yang sangat banyak dan rawan disalagunakan," kata Darussalam. Selama proses sengketa di pengadilan pajak rawan terjadi kompromi di antara para pemangku kepentingan. Ujung-ujungnya adalah suap atau korupsi.

Dalam kasus dugaan korupsi pajak terakhir yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika, Darussalam belum bisa memastikan apakah kasus korupsinya muncul dari sengketa pajak atau tidak.

Pasalnya, proses penyidikan masih berlangsung. Namun untuk kasus korupsi pajak sebelumnya yang melibatkan Gayus terbukti berawal dari kasus sengketa pajak di pengadilan pajak.

"Jadi intinya agar kasus sama tidak terulang lagi, maka peraturan perpajakan yang menim bulkan interpretasi harus dievaluasi ulang. Yang tidak perlu dihilangkan, yang harus ada ya diadakan," kata Darussalam. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Video Pilihan Video Lainnya >

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com