Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Mantan Bupati Kampar

Kompas.com - 24/01/2012, 18:24 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (24/1/2012) menahan mantan Bupati Kampar, Burhanuddin Husin, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan, kayu, dan hutan tanaman (IUPHHK/HT) di kawasan Pelalawan, Riau. Burhanuddin Husin yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 2008 lalu itu ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, selama 20 hari ke depan.

"Setelah melakukan pemeriksaan, KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka BH, 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, seusai diperiksa sekitar satu jam, Burhanuddin dibawa dengan mobil tahanan berwarna hitam menuju Rutan Bareskrim dari gedung KPK Jakarta. Saat ditanya soal kasus yang melilitnya ini, dia enggan banyak komentar. "Untuk kehutanan," katanya singkat sebelum memasuki mobil tahanan.

Adapun Burhanuddin disangka melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan izin pemanfaatan hasil hutan, kayu, dan hutan namana di kawasan Pelalawan, Riua pada 2005-2006. Saat itu dia menjabat Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) pemerintah daerah setempat. Akibat perbuatannya, diduga negara merugi Rp 470 miliar. Burhanuddin lantas disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kasus ini berkaitan dengan Bupati Palelawan, mantan Kadishut sebelumnya yang sudah divonis, satu kesatuan dengan yang kita sidik waktu itu," kata Johan.

Sebelumnya, Bupati Pelalawan Teuku Azmun Ja'afar dijatuhi vonis 11 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus ini. Hukuman tersebut diperberat menjadi 16 tahun penjara di tingkat banding kemudian menjadi 11 tahun kurungan di tingkat kasasi. Teuku juga diharuskan membayar denda Rp 12,3 miliar. Kasus ini juga menyeret pejabat Palelawan lainnya yaitu Kadishut Riau Asral Rahman dan Suhada Tasman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com