JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang tersangka berinisial A dalam kasus pembantaian dan pembunuhan orangutan di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dikabarkan meninggalkan Indonesia dan pergi ke luar negeri.
Pria berkewarganegaraan Malaysia itu adalah mantan general manager (GM) di PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM). Saat ini, Polri tengah mengajukan red notice kepada Interpol untuk pencarian A.
"Mr A sudah berhenti bekerja sejak tahun 2009. Sedang dipersiapkan untuk permohonan red notice-nya ke interpol terhadap yang bersangkutan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, Kamis (8/12/2011) di Jakarta.
Saud menyatakan, polisi belum memeriksa A sehingga belum dapat diketahui perannya dalam kasus pembunuhan orangutan tersebut. A adalah atasan dari PCH, salah satu dari tersangka asal Malaysia dalam kasus itu.
"Jelas dia GM, pasti ada peranannya. Kita perlu periksa dia, kan, dia atasan Mr PCH," ujar Saud.
PCH yang menjabat Senior Estate Manager PT KAM juga dijadikan tersangka karena memberikan saran dan instruksi untuk membentuk tim pemburu hama. Orangutan dan monyet yang dilindungi turut dianggap hama dalam perkebunan sawit milik perusahaan itu.
Bukti yang dipakai untuk menjeratnya sama dengan bukti para pelaku eksekusi, yaitu foto-foto bangkai orangutan dan monyet yang dibunuh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.