Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Anggrek Dilindungi Perlu Dikaji Ulang

Kompas.com - 30/11/2011, 15:39 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Daftar anggrek yang dilindungi pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 perlu dikaji ulang. Hal ini berkaitan dengan adanya beberapa masalah seputar tata nama spesies anggrek dalam daftar tersebut.

Hal ini diungkapkan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia di Kebun Raya Purwodadi, Detario Metusala pada Kompas.com, Rabu (30/11/2011).

"Terdapat dua nama jenis anggrek dalam list peraturan tersebut yang sebenarnya merupakan satu jenis yang sama," katanya. Dua spesies anggrek itu adalah Dendrobium ostrinoglossum Rupp, Dendrobium lasianthera J.J.Sm.

Dalam daftar di PP Nomor 7 Tahun 1999, 29 spesies anggrek menempati nomor urut 252 sampai 280. Pada nomor urut 256, tertera spesies anggrek Dendrobium catinecloesum. Destario mengatakan, "Dalam studi literatur maupun di dalam checklist database anggrek dunia, tidak pernah ditemukan nama spesies Dendrobium catinecloesum."

Menurut Destario, nama spesies tersebut mungkin "nomen nudum" atau tidak valid karena tidak pernah dipublikasikan di jurnal ilmiah atau tidak pernah disertai deskripsi morfologi.

Masalah ketiga dalam daftar spesies anggrek dilindungi adalah pada nomor urut 274, di mana tertera spesies Phalaenopsis violacose. Menurut Destario, nama spesies itu salah tulis. "Mungkin yang dimaksud adalah Phalaenopsis violacea Witte (1861," kata Destario yang baru saja berhasil mengidentifikasi spesies Vanda frankieana, spesies yang semula diduga sama dengan Vanda saxatilis.

Destario mengatakan, kajian taksonomi penting dilakukan untuk menyusun daftar spesies anggrek dilindungi secara tepat. Sebab, jika daftar memuat nama salah, dampaknya akan besar di lapangan.

"Contohlah seandainya ada pengiriman anggrek dengan label Phalaenopsis violacea keluar negeri, karena setelah di-inspeksi namanya berbeda dengan Phalaenopsis violacose (seperti yang tercantum di peraturan pemerintah) maka yang seharusnya terkena peraturan terkait tumbuhan dilindungi jadi tidak terkena," papar Destario.

Saat ini, kajian taksonomi anggrek masih belum banyak dilakukan, salah satunya karena jumlah peneliti yang sedikit. Kesulitan lain adalah banyaknya koleksi anggrek Indonesia yang disimpan di luar negeri, seperti di Museum Leiden dan di Inggris. Hal ini menyulitkan penelitian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com