Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Nama Spesies Anggrek Perlu Direvisi

Kompas.com - 30/11/2011, 13:47 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak penamaan spesies anggrek perlu direvisi. Demikian dikatakan Destario Metusala, peneliti anggrek dari Kebun Raya Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur saat dihubungi Kompas.com hari Rabu (30/11/2011).

"Masih ada banyak anggrek spesies anggrek yang perlu direvisi. Bahkan ada ratusan. Tercatat kita memiliki 5000-an spesies anggrek, ini harus diteliti satu per satu," katanya.

Revisi diperlukan karena masih ada ambiguitas. Banyak spesies anggrek yang sebenarnya merujuk pada satu spesies namun dideskripsikan dengan nama yang berbeda.

"Ini terjadi karena mungkin dahulu jaringan komunikasi antar peneliti belum cukup baik. Ada satu spesies yang sebarannya luas, ditemukan oleh peneliti dari beberapa lokasi, dideskripsikan berbeda," jelas Destario.

Destario memberi contoh spesies Dendrobium cinereum, jenis anggrek yang tumbuh alami di Kalimantan. Spesies tersebut diduga terpecah namanya menjadi 5 spesies.

Saat ini, Destario bersama peneliti lainnya tengah meneliti spesies anggrek lainnya yang diduga perlu direvisi. Menurutnya, jumlah peneliti anggrek di Indonesia masih minim sehingga revisi memakan waktu lama.

Destario sendiri berhasil merevisi satu spesies anggrek yang dinamai Vanda frankieana. Spesies itu selama lebih dari 140 tahun ambigu, sempat dinyatakan sebagai spesies anggrek yang sama dengan Vanda saxatilis.

Revisi untuk Konservasi

Revisi penamaan spesies menentukan langkah lanjut, seperti konservasi. Kajian taksonomi penting untuk mengkaji ulang Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 yang memuat 29 spesies anggrek, yang punya beberapa masalah.

Salah satu masalah adalah adanya dua jenis anggrek dalam peraturan tersebut yang sebenarnya adalah spesies yang sama. Keduanya adalah Dendrobium ostrinoglossum dan Dendrobium lasianthera.

"Berdasarkan kajian taksonomi yang juga dimuat dalam checklist database anggrek dunia di Kew sejak 2003, nama valid untuk jenis ini adalah Dendrobium lasianthera J.J.Sm, sedangkan Dendrobium ostrinoglossum Rupp adalah nama sinonimnya," jelas Destario.

Masalah kedua adalah adanya anggrek Dendrobium catinecloesum. Spesies tersebut sebenarnya tidak pernah tertera dalam data LIPI maupun literatur anggrek dunia.

"Bahkan saya meragukan bahwa nama spesies ini adalah nama spesies yang valid, besar kemungkinan adalah ’nomen nudum’ atau nama yang tidak valid karena mungkin tidak pernah dipublikasikan dalam tulisan ilmiah ataupun tidak pernah disertai dengan deskripsi morfologinya," papar Destario.

Sementara, masalah ketiga adalah dugaan kekeliruan penulisan. Tercatat adanya anggrek Phalaenopsis violacose. Menurut Destario, kemungkinan anggrek yang dimaksud adalah Phalaenopsis violacea.

Destario mengungkapkan bahwa kekeliruan dalam undang-undang berdampak besar. Kajian taksonomi diperlukan untuk memastikan nama suatu spesies sehingga bisa mendasari undang-undang yang dibuat. Jika peraturan tak jelas, maka pelaksanaan di lapangan pun sulit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau