Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan Dua Pembunuh Orangutan

Kompas.com - 21/11/2011, 16:53 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyatakan tim gabungan dari Badan Reserse dan Kriminal Polri, Polres Kutai Kartanegara dan Polda Kalimantan Timur telah meringkus dua orang yang diduga pelaku pembunuh monyet dan orangutan yang dilindungi di di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (19/11/2011) pekan lalu.

Dua orang itu adalah M alias G dan M. Keduanya adalah pegawai bagian pembasmian hama dari perusahaan PT. K yang memiliki perkebunan tersebut.

"Kita tangkap dua orang yang diduga sebagai tersangka pelaku pembunuhan dan pembuangan bangkai orangutan. Satu berinisial M alias G. Kemudian, satunya M juga merupakan karyawan K," ujar Saud di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (21/11/2011).

Dari pengakuan keduanya, kata Saud, mereka membunuh monyet dan orangutan karena dianggap sebagai hama di kebun kelapa sawit itu.

"Di kebun ini, binatang yang sering makan sawit adalah monyet dan orangutan. Karena dianggap hama maka pelaku memusnahkan binatang-binatang tersebut," lanjutnya.

Penangkapan ini dilakukan setelah diperiksa tujuh saksi yaitu saksi ahli dari Universitas Munawarman yang mengerti mengenai dua binatang tersebut. Setelah itu, ada juga saksi dari karyawan PT K, Kepala Desa Puan Cepak dan Kepala Desa Bunga Jadi.

Modus yang dilakukan terduga pelaku, adalah dengan melakukan penembakan menggunakan senapan angin dan pengejaran dengan anjing. Dari hasil penangkapan, polisi mengumpulkan barang bukti seperti tulang-belulang orangutan dan monyet beserta foto setelah penembakan.

Atas perbuatan keduanya melakukan pembunuhan terhadap dua hewan langka yang dilindungi, kata Saud, keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, di pasal 21 ayat (a) dan (b) junto pasal 40 ayat (2). Kedua terduga pelaku kini ditahan di Polres Kutai Kartanegara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Video Pilihan Video Lainnya >

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com