BANDA ACEH, KOMPAS.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memprediksi kerusakan hutan di Provinsi Aceh akibat konsesi tambang mineral mencapai 1 juta hektar untuk beberapa tahun ke depan.
"Prediksi ini berdasarkan analisa izin tambang yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada seratusan perusahaan tambang," kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh TM Zulfikar di Banda Aceh, Jumat (4/11/2011).
Berdasarkan data diperoleh Walhi, kata Zulfikar, ada 120 perusahaan yang mendapat izin konsesi tambang dengan total luas mencapai 750.000 hektar. "Dari total luas konsesi tambang tersebut, sebesar 80 persen di antaranya berada di kawasan hutan. Artinya, 600.000 hektar dipastikan rusak akibat tambang," ujarnya.
Menurut dia, konsesi tambang tersebut juga bakal berdampak pada kerusakan hutan di luar izin yang diberikan. Luas kerusakannya diprediksi mencapai 400.000 hektar. "Jika dibandingkan dengan luas keseluruhan hutan Aceh mencapai 3,34 juta hektar, sepertiga di antaranya rusak karena tambang," ungkap Zulfikar.
Karena itu, katanya, Walhi Aceh mendesak pemerintah daerah mempertimbangkan kembali pemberian izin tambang tersebut, apalagi sektor tambang ini tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Ini bisa dilihat dari tingkat kehidupan masyarakat di sekitar kawasan tambang, kemiskinan masih mendera. Mereka kehilangan mata pencarian karena hutan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka sudah dikuasai perusahaan pemegang izin tambang," ujarnya.
Selain kerusakan hutan, kata Zulfikar, dampak negatif penambangan mineral tersebut telah melahirkan konflik sosial antara masyarakat dan perusahaan eksploitasi.
"Di hampir setiap eksploitasi tambang perusahaan berizin selalu terjadi masalah dengan masyarakat. Ini artinya masyarakat tidak menerima kehadiran perusahaan tambang tersebut," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.