Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Produk Rekayasa Genetik Dinyatakan Aman Pangan

Kompas.com - 28/10/2011, 09:16 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Delapan produk rekayasa genetik dinyatakan "Aman Pangan". Demikian dikatakan Muhammad Herman dari Balai Besar Litbang Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian dan Tim Teknis Keamanan Hayati dan Keamanan Pangan.

Pernyataan "Aman Pangan" berarti produk tersebut sudah memenuhi kajian kesepadanan substansial, perubahan nilai gizi, alerginisitas, toksisitas, dan pertimbangan lain, misalnya marka gen antibiotik. "Dari 8 produk, 2 adalah kedelai dan 6 adalah jagung," kata Herman.

Beberapa jenis hasil rekayasa genetiknya seperti jagung tahan hama, jagung toleran herbisida dan kedelai toleran herbisida.

Dari 8 produk "Aman Pangan" tersebut, semuanya merupakan hasil produksi perusahaan asing. Masing-masing produsennya adalah Monsanto, Syngenta, dan Dupont-Pioneer.

Meski sudah dinyatakan "Aman Pangan", produk-produk tersebut belum bisa diedarkan. Semua produk harus lulus uji keamanan pakan dan keamanan lingkungan. Uji keamanan pakan terkait kemungkinan bagian tanaman transgenik dipakai sebagai pakan hewan. Sementara uji keamanan lingkungan dilakukan karena kemungkinan interaksi tanaman atau gen yang disisipkan dengan lingkungan.

Uji keamanan pangan pakan dan lingkungan adalah bagian dari upaya kehati-hatian pemerintah pada produk transgenik. Pengkajian tanaman rekayasa genetik dilakukan dari tingkat lab, fasilitas uji terbatas, lapangan uji terbatas, dan pengujian total.

Di samping produk yang rekayasa genetik yang "Aman Pangan" tersebut, ada juga produk tebu yang sudah dinyatakan "Aman Lingkungan" hasil penelitian PT Perkebunan Nusantara IX.

Selain produk yang telah dinyatakan "Aman pangan" dan "Aman Lingkungan" tersebut, Herman juga mengatakan, sudah ada perusahaan di Indonesia yang mengajukan permohonan uji produk transgenik itu dari Monsanto, Dupont dan Syngenta.

Menurut Herman, Indonesia pada prinsipnya tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerima dan mengkomersialisasikan produk rekayasa genetika. Salah satunya dengan adanya Permentan No 61/2011. Ia membantah bahwa Permentan itu menabrak UU No 32/2009.

Berdasarkan data, kini ada 148 juta hektar lahan di dunia yang ditanami tanaman transgenik. Lahan terbesar yang ditanami ada di Amerika Serikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com