Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penadah Kulit Harimau Berlanjut Banding

Kompas.com - 27/10/2011, 19:45 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis

KOMPAS.com - Kasus pengadilan terhadap penadah kulit harimau Sumatera di Payakumbuh dengan terdakwa bernama Affandi (49) berlanjut ke tingkat banding. Setelah dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan beserta denda Rp 3 juta rupiah oleh Pengadilan negeri Payakumbuh, Affandi yang didakwa karena memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi akhirnya mengajukan banding.

Pengajuan banding yang dilakukan terdakwa mendapat sorotan organisasi lingkungan WWF Indonesia. Hal ini karena WWF menilai hukuman yang dijatuhkan sebenarnya malah terlalu ringan karena lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 3 tahun penjara dan denda Rp 3 juta. Demikian disampaikan WWF dalam rilis yang diterima Kompas.com, hari ini (27/10/2011).

Menanggapi pengajuan banding, Retno Setiyaningrum, Staff Senior Hukum dan Kebijakan WWF mengatakan, "WWF mendorong agar proses banding berpihak kepada lingkungan dengan menjatuhkan hukuman maksimal seperti yang tertera dalam UU No 5 tahun 1990 dengan harapan menimbulkan efek jera."

Retno mengatakan, hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri memang sudah lebih tinggi dari hukuman rata-rata. Namun, denda 3 juta cuma 3 persen dari hukuman maksimum 100 juta berdasarkan UU No 5 tahun 1990. Denda itu bahkan jauh lebih kecil dari nilai kulit harimau yang sebesar Rp 25 juta.

Osmantri, Koordinator Tiger Protection Unit WWF-Indonesia menambahkan, "Kasus perburuan dan perdagangan melibatkan jaringan pelaku yang sangat luas mulai dari pemburu, penadah, sampai dengan konsumen. Oleh karena itu pengusutan kasus-kasus seperti ini harus dilakukan secara menyeluruh dan menyentuh seluruh pelaku perdagangan ilegal."

Terkait kasus penadah harimau ini, Osmantri berharap agar penegak hukum bisa tetap menghukum pemburunya dengan setimpal. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara intensif dan dengan kerjasama yang baik antara penegak hukum terkait, sehingga kejahatan terhadap satwa dilindungi seperti harimau dapat ditekan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau