Penilaian ini diungkapkan ahli proteksi tanaman Institut Pertanian Bogor (IPB), Hermanu Triwidodo; Ketua Aliansi Desa Sejahtera, Tejo Wahyu Jatmiko; dan Koordinator Nasional Ikatan Petani Pengendalian Hama Terpadu Indonesia, TO Suprapto, yang dihubungi secara terpisah, Jumat (21/10).
Tejo mengatakan, pengalaman penanaman kapas transgenik di Sulawesi Selatan, sepuluh tahun lalu, bisa menjadi pengalaman berharga pemerintah. Saat itu, petani dijanjikan harga benih
Hasil panen pun tak seperti janji, 3-4 ton kapas per hektar. Seluas 70 persen lahan panen kurang dari 1 ton. ”Sebagian lagi gagal,” kata Tejo, kemarin.
Hermanu Triwidodo mengatakan, pemilihan benih transgenik bukan solusi peningkatan produktivitas mengatasi krisis pangan. Benih sebaik apa pun jika ditanam di lahan dengan pengairan jelek hasilnya akan buruk.
Menurut Hermanu, masalah utama penyediaan pangan adalah soal minimnya keberpihakan pada petani, seperti alih fungsi lahan tak terkendali, degradasi lahan pertanian, dan infrastruktur yang tak ditambah atau diperbaiki, serta penanganan pascapanen. Hal-hal inilah yang harus diatasi sehingga petani berbekal pengetahuan alamnya bisa memperoleh benih unggul.
”Soal benih, petani kita banyak yang sudah menemukan hasil bagus melalui penyilangan sendiri,” ucapnya. Kreativitas itu perlu diapresiasi dan didukung.
Menurut TO Suprapto, petani tradisional awam dengan transgenik. ”Petani itu butuh bibit yang bisa ditanam dan bisa dibibitkan (sendiri),” ucapnya.
Bagi petani, menggantungkan benih kepada perusahaan sangat membebani. Dengan teknologi rekayasa genetika yang hanya dikuasai korporasi, bibit beserta sarana penunjang, seperti pestisida dan pupuk, akan ditentukan perusahaan. Petani akan dilarang memuliakan benih sendiri karena terkendala paten dagang.
Akibatnya, petani bergantung penuh pada perusahaan, dan petani akan terus merugi.
Diberitakan, 5 Oktober 2011, Menteri Pertanian menerbitkan Peraturan Mentan Nomor 61/ 2011 tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan, dan Penarikan Varietas. Alasannya, mempercepat dan mengatasi hambatan regulasi terkait Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia.