JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah pemerintah yang mengandalkan tanaman transgenik untuk mengatasi tantangan krisis pangan dinilai tidak tepat. Hal itu bisa menimbulkan masalah sosial karena petani tak lagi berdaulat atas pertanian dalam negeri.
Hermanu Triwidodo dari Departemen Proteksi Tanaman Institut Pertanian Bogor, Jumat (21/10/2011), mengatakan, belajar dari pengalaman, bibit transgenik beserta pestisida dan pupuk pendukungnya disuplai oleh perusahaan swasta.
Petani tidak boleh memuliakan sendiri karena terkendala paten dagang. Petani lalu memiliki ketergantungan tinggi kepada perusahaan itu. Akibatnya, bisa terjadi monopoli atau oligopoli yang menguasai harga bibit, pendukung, dan padi sehingga merugikan petani.
Seperti diberitakan, pada 5 Oktober 2011, Menteri Pertanian mengeluarkan Peraturan Mentan No 61/2011 tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan, dan Penarikan Varietas. Peraturan ini diterbitkan untuk mempercepat dan mengatasi hambatan regulasi terkait Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.