Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kemtan Haryono, Senin (17/10), di Jakarta, mengungkapkan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pengujian, Pelepasan, dan Penarikan Varietas dikeluarkan dalam rangka mengatasi hambatan regulasi/kebijakan terkait Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
Selama ini, kata Haryono, sebelum ada Permentan No 61/2011, uji penanaman ataupun pelepasan varietas atau benih berjalan lamban.
”Dulu, uji multilokasi diawali dengan amdal. Kalau amdal lolos, baru masuk budidaya,” katanya.
Akibat lambannya proses analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) ini, para pengguna instrumen kebijakan tersebut banyak memprotes. ”Dengan permentan itu, semangatnya mempercepat pengurusan, karena pengurusan amdal, analisa budidaya, keamanan pakan dan pangan dilakukan secara paralel,” katanya.
Guru Besar Ilmu Ekonomi Pertanian Universitas Jember Rudi Wibowo menyambut baik keluarnya kebijakan baru yang terkait dengan pengembangan transgenik ini.
Rudi mengatakan, populasi penduduk Indonesia terus meningkat. Tanpa ada produksi pangan yang cukup, sulit untuk memenuhi kebutuhan pangan warga. Produksi pangan yang cukup di tengah keterbatasan sumber daya lahan dan sulitnya pencetakan sawah baru, bisa diatasi salah satunya dengan peningkatan produktivitas.
Bioteknologi modern akan mampu menjawab tantangan tersebut. Meski begitu, Rudi mengingatkan agar persoalan keselamatan harus diutamakan, baik terkait keselamatan lingkungan, pangan, maupun pakan.
Sudah saatnya penelitian di Indonesia tidak saja mengejar produktivitas, tetapi juga meneliti seberapa aman produk transgenik bagi lingkungan ataupun pangan.