Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlindungan Harimau Belum Ditunjang Penegakan Hukum

Kompas.com - 06/10/2011, 19:42 WIB
Ichwan Susanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perlindungan harimau Sumatera di Indonesia masih belum ditunjang dengan penegakan hukum yang tegas. Data WWF menunjukkan jumlah harimau di alam hanya 400 ekor.

Kehidupannya makin terancam oleh deforestasi atau penggunaan areal hutan untuk perkebunan atau kepentingan lain, serta ancaman perburuan untuk perdagangan Ilegal.

Retno Setiyaningrum, Legal & Policy Senior Officer WWF Indonesia, Kamis (6/10/2011) di Jakarta, mengatakan pada tahun 2004-2010 hanya terdapat 4 kasus yang diproses hukum penyelidikan hingga putusan Pengadilan.

"Pada Laporan Traffic 2008 menunjukkan sedikitnya 50 harimau sumatera diburu setiap tahun pada periode 1998-2002. Dan hanya ada satu yang ke Pengadilan," ucapnya.

Ia mengatakan jika ini terus-menerus terjadi, maka kepunahan harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrea) tinggal menunggu waktu. Retno yang biasa dipanggil Pipit, mengatakan dalam pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan belum mengaitkan pada dampak lingkungan.

Ia menjelaskan saat ini sedang berjalan proses persidangan tersangka penadah kulit harimau di Payakumbuh, Sumatera Barat. Barang bukti satu lembar kuliy harimau yang dibeli dari pemburu Rp 25 Juta. Tersangka sudah menjalani 5 tahap persidangan. Pada pembacaan tuntutan pekan lalu, terdakwa hanya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 3 Juta.

"Upaya penegak hukum dalam kasus ini perlu diapresiasi, namun sayangnya tuntutan jaksa masih relatif kecil dibanding ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta sebagaimana pasal 40 ayat 2 UU 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya," cetus Retno.

Ia berbicara dalam diskusi Perlindungan Harimau yang menghadirkan artis Davina Hariadi dan Nugie serta Koordinator Tiger & Elephant Conservation Program WWF Indonesia Sunarto, Koordinator Tiger Protection Unit WWF Indonesia Osmantri. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com