Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali ke Permenhut 614/1999

Kompas.com - 23/09/2011, 11:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto, Jumat (23/9/2011), mengatakan, Peraturan Menteri Kehutanan No.62/2011 segera dicabut. Aturan akan kembali kepada Permenhut 614/1999 tentang Hutan Tanaman Campuran.

"Ya segera dicabut dan kembali ke Permenhut 614/1999 tentang Hutan Tanaman Campuran," terang Hadi Daryanto melalui pesan pendek.

Ia dikonfirmasi ketika masih berada di Sidney Australia untuk mengikuti Charting Sustainable Forest Management. Penerbitan Permenhut P.62 tahun 2011 pada Agustus 2011 dituding berbagai aktivis lingkungan keehutanan, dalam pasal-pasalnya teridentifikasi upaya pemutihan terhadap pelanggaran Undang-undang no 41 thn 1999 tentang kehutanan.

"Dengan dikeluarkannya permenhut itu, akan terjadi impunitas atas berbagai pelanggaran yang ada, seperti dugaan tindak pidana korupsi oleh beberapa kepala daerah karena menerbitkan izin kebun sawit dalam kawasan hutan tanpa adanya alih fungsi kawasan," ucap Deddy Ratih, Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Besar Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

Permenhut 62/2011 itu juga ditengarau menyia-nyiakan upaya penegakan hukum terhadap pencurian kayu yg terjadi sbg akibat pembukaan kawasan hutan yang dilakukan oleh perusahaan2 perkebunan kelapa sawit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com