Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permenhut 62/2011 Pasti Dicabut

Kompas.com - 23/09/2011, 08:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Greenomics Indonesia mengaku mendapat konfirmasi langsung dari Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan bahwa Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 62 Tahun 2011 telah diputuskan untuk dicabut. "Respons saya ke Menhut adalah langkah tersebut sangat baik dan aspiratif. Kami sangat mengapresiasi," kata Direktur Eksekutif Elfian Effendi, Jumat (23/9/2011), di Jakarta.

Informasi pencabutan Permenhut itu didapatkan Elfian melalui pesan pendek Menhut, Kamis malam.

Seperti pernah diberitakan, Permenhut Nomor 62 Tahun 2011 yang diteken pada 25 Agustus 2011, atau beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1432 H, ditentang banyak kalangan karena mengakui tanaman sawit sebagai tanaman kehutanan dan melegalkan operasi perkebunan sawit ilegal yang izin-izinnya bermasalah secara hukum untuk tetap dapat beroperasi di dalam kawasan hutan.

Wahana Lingkungan Hidup, Greenpeace, dan Greenomics menentang keras Permenhut ini. Ketika Permenhut 62 Tahun 2011 dapat diakses oleh publik, Greenomics menyampaikan tiga hal kepada Menteri Kehutanan terkait terbitnya Permenhut Nomor 62 Tahun 2011 tersebut.

Pertama, Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum oleh Permenhut untuk mengalihkan izin-izin sawit yang diterbitkan secara cacat prosedur di kawasan hutan oleh para gubernur/bupati sehingga Permenhut tersebut sangat berbahaya dalam penegakan hukum kehutanan.

Kedua, Permenhut itu juga bisa dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap rekomendasi laporan pemeriksaan BPK RI yang telah menyatakan bahwa izin-izin yang diterbitkan oleh para gubernur/bupati di kawasan hutan adalah pelanggaran, dan direkomendasikan untuk dihentikan kegiatan operasionalnya. "Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, rekomendasi BPK RI tersebut adalah wajib ditindaklanjuti oleh pejabat terkait. Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI bisa diancam pidana dan denda," kata Elfian.

Ketiga, Permenhut Nomor 62 Tahun 2011 yang juga mengatur legalisasi tanaman perkebunan sebagai tanaman kehutanan di dalam kawasan hutan, juga ternyata tak sejalan dengan surat Jaksa Agung kepada Menteri Kehutanan tertanggal 21 September 2010.

Surat tersebut menyatakan bahwa "Terobosan hukum dengan cara mengembangkan kebijakan yang mengakomodir budidaya perkebunan di dalam kawasan hutan produksi dan menjadikan bagian integral dari pengelolaan hutan, maka akan menyebabkan ketiadaan paduserasi antara Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perkebunan".

Untuk itu, menurut Elfian, Keputusan Menteri Kehutanan untuk mencabut Permenhut Nomor 62 Tahun 2011 tersebut tentu patut diapresiasi karena sama sekali belum terlambat. "Belum ada perusahaan-perusahaan perkebunan sawit atau perusahaan hutan tanaman industri yang telah memanfaatkan Permenhut tersebut," tutup Elfian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com