Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Hukum Lantik Konsultan HKI Baru

Kompas.com - 22/09/2011, 13:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, Kamis (22/9/2011), melantik 30 konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Pemerintah perlu menambah jumlah konsultan HKI karena kebutuhan masyarakat akan konsultan kian meningkat seiring dengan meningkatnya permohonan HKI dari tahun ke tahun ke Kementerian Hukum.

Patrialis menjelaskan, saat ini sudah ada sekitar 581 konsultan HKI di seluruh Indonesia. Penambahan jumlah konsultan HKI diharapkan mampu membuat persaingan untuk memberi layanan kepada masyarakat menjadi lebih sehat.

Patrialis juga berpesan agar konsultan yang dilantik Kamis kemarin untuk selalu menaat kode etik konsultan HKI serta membantu pemerintah dalam mensosialisasikan sekaligus memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran merek, paten, dan HKI.

Dalam waktu dekat, tambah Patrialis, pihaknya juga akan melakukan perubahan substansi Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual. Para konsultan HKI diminta untuk selalu mematuhi UU tersebut.

Pada 2011 ini, Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan insentif permohonan HKI bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Perguruan Tinggi, SMA, dan SMK yang nilainya setara dengan 666 permohonan merek, 842 permohonan paten sederhana, 1300 permohonan desain industri, dan 4000 permohonan desain tata letak sirkuit terpadu.

Hal ini bertujuan untuk memberi penghargaan atas kreativitas yang dihasilkan oleh generasi muda khususnya PT, SMA, atau SMK. Insentif untuk UKM dimaksudkan sebagai penghargaan atas perannya dalam mendukung perkembangan perekonomian bangsa.

Patrialis berjanji, pihaknya akan meningkatkan penambahan insentif pada tahun depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com