Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harus Menjaga Eksistensi Masyarakat Adat

Kompas.com - 12/09/2011, 17:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali I Wayan Sudirta berharap, undang-undang penanganan konflik sosial jangan mengganggu dan merugikan eksistensi masyarakat adat di desa dan banjar yang sangat otonom di Bali, karena mereka memiliki kebijaksanaan menyelesaikan konflik sosial. Konflik sosial yang sering terjadi di Bali menyangkut lembaga adat yang dipimpin tokoh-tokoh adat desa dan banjar.

"Syukur-syukur nilai-nilai lokal Bali yang luhur menjadi rujukan untuk rumusan undang-undang. Harusnya menjaga eksistensi masyarakat adat," tutur Wayan yang memimpin kunjungan kerja Tim Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanganan Konflik Sosial di Bali, saat rapat pleno Tim Kerja RUU Penanganan Konflik Sosial bentukan Komite I DPD, Senin (12/9/2011) di Jakarta. 

Wayan mengemukakan, orang Minang punya nilai lokal yang luhur, orang Bali punya, orang Papua juga punya. "Semoga nilai-nilai lokal yang luhur yang berakar pada subkultur kita bisa melahirkan nilai-nilai baru yang juga luhur. Mari kita cerdas menyusun undang-undang ini, agar konflik sosial bisa selesai berlandaskan nilai-nilai lokal yang luhur tadi. Undang-undang yang baik memuat nilai-nilai yang luhur," ungkapnya.

Menurut Wayan, konflik sosial di Bali bukan merupakan konflik antaragama dan antarsuku. Konflik sosial yang sering terjadi di Bali, kata dia, justru di intern desa dan intern banjar yang setingkat dusun. Umumnya menyangkut lembaga adat dan upacaranya, seperti penguburan dan tanah kuburan.

"Bali butuh dukungan negara agar masyarakat Bali tidak lemah menyelesaikan kasus-kasus di tingkat desa dan banjar, karena faktanya bupati datang pun tidak direken," ujarnya.

Ia menjelaskan, menjaga eksistensi masyarakat adat desa dan banjar di Bali tidak berarti mengabaikan otonomi mereka dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com