Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dievaluasi Perlunya Amdal Ujung Kulon

Kompas.com - 02/09/2011, 02:56 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Lingkungan Hidup sedang mengevaluasi proyek Javan Rhino Sanctuary and Conservation Area yang dibangun di Taman Nasional Ujung Kulon, Pandeglang, Banten. Ini untuk mengetahui apakah proyek itu memerlukan penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan.

Asisten Deputi Kajian Dampak Lingkungan Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Ary Sudjianto, pekan lalu, mengatakan, pihaknya sedang mengkaji kemungkinan potensi terjadinya dampak negatif dari kegiatan pembangunan Javan Rhino Sanctuary and Conservation Area (JRSCA) di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Ia menegaskan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan amdal, antara lain kegiatan yang dilaksanakan di kawasan lindung atau berbatasan dengan kawasan lindung wajib dilengkapi amdal.

”Berbatasan langsung saja wajib amdal, apalagi di dalamnya,” ujar Ary. Meskipun demikian, ia menekankan penerapan peraturan ini harus dilakukan hati-hati. Ini karena tidak semua kegiatan atau aktivitas di hutan lindung membawa dampak buruk.

Ia mencontohkan, saat ini, terdapat izin usaha baru restorasi ekosistem di areal hutan rusak. Menurut dia, restorasi ekosistem ini bertujuan merehabilitasi dan mengembalikan fungsi ekosistem. Karena itu, tidak perlu disusun amdal.

Menurut dia, hal ini kemungkinan juga berlaku bagi JRSCA yang bertujuan mengonservasi badak jawa (Rhinocerus sondaicus). ”Jika proyek tidak memiliki dampak penting atau negatif, sesuai peraturan bahwa penetapan kegiatan wajib amdal dilakukan Menteri Lingkungan Hidup, menteri juga bisa mengecualikan hal itu. Kami sedang mengevaluasi (JRSCA), tetapi sepertinya banyak dampak pentingnya,” ujar Ary.

Secara terpisah, Grahat Nagara dari Silvagama mengatakan, proyek JRSCA memiliki dampak penting atau negatif, yaitu mengubah bentang alam ekosistem Taman Nasional Ujung Kulon.

”Pemagaran itu membentang dan membelah taman nasional. Bagaimana bisa dikatakan tidak memiliki dampak penting,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini Koalisi Pulihkan Konservasi Ujung Kulon—yang di dalamnya bergabung berbagai lembaga swadaya masyarakat, termasuk Silva Gama—sedang menyurati Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) terkait rencana pembangunan JRSCA. Ini terkait status TNUK sebagai situs warisan dunia pertama di Indonesia.

”Kami meminta UNESCO juga ikut mengawasi dan mengambil bagian atau tindakan dalam peristiwa ini. Sebagai situs warisan dunia, setiap pembangunan selayaknya dibicarakan bersama UNESCO. Kami ingin mengetahui apa UNESCO sudah diberitahu dan ingin mengetahui responsnya,” kata Grahat. (ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com