Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangutan Betah Di Hutan Produksi

Kompas.com - 19/08/2011, 13:19 WIB
Ichwan Susanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk pertama kalinya di Indonesia, perusahaan HPH (hak pengusahaan hutan), PT Suka Jaya Makmur (Alas Kusuma Group) di Kalimantan yang bekerja sama dengan WWF berhasil memadukan konsep produksi dan konservasi orangutan. Bulatan-bulatan kayu dipanen tanpa mengganggu habitat orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus wurmbii).

Efransjah, CEO WWF Indonesia, Jumat (19/8/2011) di Jakarta, memaparkan hasil penelitian WWF Indonesia tahun 2010 di kawasan produksi PT SJM seluas 171.340 hektar (Ketapang, Kalimantan Barat) merupakan habitat 600-700 ekor orangutan Kalimantan.

"Diperkirakan, saat ini total populasi orangutan di Kalimantan tersisa 54 ribu ekor. Ancaman terbesar primate ini adalah kerusakan habitat akibat kegiatan manusia adlam membuka lahan perkebunan, pertanian, tambang, dan perumahan," ucapnya.

Karena itu, sejumlah 600-700 ekor orangutan di PT SJM itu merupakan aset yang harus dipelihara dan dilestarikan. Karena itu, sejak tahun 2009, WWF Indonesia melalui program Global Forest and Trade Network (GFTN) Indonesia dan program Spesies, mulai bekerja sama dengan PT SJM mengembangkan rencana pengelolaan hutan untuk menciptakan keseimbangan produksi dan konservasi orangutan.

Anwar Purwoto, Direktur Hutan dan Program Spesies WWF Indonesia, mengatakan, penelitian di kawasan PT SJM menunjukkan sepanjang pengambilan kayu dilakukan secara berkelanjutan dan tidak merusak pakan alami orang utan maka keberadaan primata itu dapat tetap terjaga.

Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan, Iman Santoso, mengatakan, perpaduan kesuksesan produksi dan konservasi orangutan ini merupakan yang pertama kalinya. Keberhasilan PT SJM mengelola kawasan secara lestari membuatnya mendapatkan sertifikat Forest Stewardship Council (FSC).

"Selama ini produksi dan konservasi dianggap kontradiksi, tapi ini contohnya bisa," ucap Iman.

Karena itu, ia mendorong agar kegiatan serupa dilakukan pemegang HPH. Lebih lanjut, ia berencana menerbitkan instrumen peraturan sebagai payung hukum yang mengatur pemegang HPH mengelola kawasan bernafaskan konservasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Video Pilihan Video Lainnya >

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com