Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerusakan Ekokarst Makin Parah

Kompas.com - 23/07/2011, 11:45 WIB

GUNUNG KIDUL, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Yogyakarta Suparlan mengungkapkan, kerusakan lingkungan akibat penambangan batu kapur di Gunung Kidul, DI Yogyakarta, telah mencapai tahap menengah, mendekati tingkat atas. Kondisi tersebut sudah mengkhawatirkan dan berdampak pada kerusakan keanekaragaman hayati.

Suparlan menilai, pemeriksaan terhadap sejumlah penambang rakyat batu kapur di kawasan ekokarst yang dilindungi belum efektif jika polisi belum menindak perusahaan besar yang menjadi biang utama pengerukan batu kapur di Gunung Kidul.

Saat ini, polisi dari Polres Gunung Kidul menyidik Yudianto (55), warga Dusun Klepu, Desa Karangsari, Ponjong, yang tertangkap saat menambang batu kapur, Jumat (22/7/2011) di Klepu. Yudianto dianggap melakukan tindakan ilegal. 

Kepala Polres Gunung Kidul AKBP Asep Nalaludin mengemukakan, penyidikan terhadap penambang rakyat tersebut juga menyasar perusahaan tambang skala besar. "Tidak ada tebang pilih bagi kami dalam penanganan kasus penambangan ilegal. Dalam waktu dekat ini kami akan menyidik dua perusahaan besar," ujar Asep.

Kedua perusahaan besar tersebut, menurut Asep, telah melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan dan Mineral dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. "Tidak tertutup kemungkinan sejumlah oknum pemerintah daerah juga akan diperiksa jika ditemukan pelanggaran. Silakan dipantau perkembangannnya," kata Asep kepada wartawan, Sabtu (23/07/2011).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Video Pilihan Video Lainnya >

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com