Pangkal Pinang, Kompas -
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Bangka Belitung Amrullah Harun mengatakan, amdal harus dikeluarkan tim penilai berlisensi. Tim penilai amdal Provinsi Babel baru mendapat lisensi tahun 2009. ”Amdal hanya bisa dikeluarkan tim penilai berlisensi Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi, kami menghitung amdal yang dikeluarkan berdasarkan waktu lisensi mulai didapat,” ujarnya di Pangkal Pinang, Senin (18/7).
Tim penilai Babel menangani wilayah Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Lima kabupaten itu belum punya tim amdal berlisensi. Tim penilai amdal juga hanya pernah mengeluarkan amdal untuk PT Bangka Serumpun dan PT Bangka Prima Tin. Keduanya mengusulkan amdal untuk wilayah operasi Bangka Selatan. ”Saya tidak tahu amdal untuk kapal isap lain,” ujarnya.
Padahal, puluhan kapal isap diketahui beroperasi di perairan Bangka. Di Pantai Penganak, Bangka Barat, diketahui ada 21 kapal. Di pesisir timur Kabupaten Bangka 17 kapal isap. Sementara data di Kantor Imigrasi Pangkal Pinang menunjukkan ada pengajuan izin pekerja asing untuk 67 kapal isap di perairan Bangka (Kompas, 21/5).
Menurut Amrullah, saat ini proses amdal sedang dilakukan. Amdal diajukan PT Timah untuk penambangan laut seluas 30.000 hektar. ”Kalau semua persyaratan terpenuhi, amdal bisa keluar. Setelah itu bisa mengurus izin penambangan,” ujarnya.
Anggota DPRD Bangka Belitung, Siswanto, meminta izin operasi kapal isap di laut Belitung tak dikeluarkan. Warga Belitung tidak ingin kerusakan di pesisir Bangka terjadi di Belitung. ”PT Timah sudah dapat banyak dari Babel. Jangan lagi terus mengeruk Babel. Biarkan laut Pulau Belitung bebas dari kapal isap seperti selama ini,” katanya.
Dia meminta agar Belitung difokuskan sebagai wisata berbasis kelautan. Apalagi, Belitung makin dikenal luas sebagai salah satu tujuan wisata karena keindahan laut dan pantainya. ”Semua itu bisa hilang kalau kapal isap beroperasi,” ujarnya.