Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Karbon untuk Kurangi Emisi CO2

Kompas.com - 10/07/2011, 12:01 WIB

KOMPAS.com - Pajak karbon yang ditimpakan pada penghasil polutan menjadi salah satu upaya untuk mengurangi emisi CO2 yang berpengaruh pada perubahan iklim. Dalam konferensi pers Sabtu kemarin (9/7/2011), Perdana Menteri Australia, Julia Gillard, mengumumkan bahwa kalangan industri di Australia akan mulai dikenakan pajak itu.

"Tak ada lagi kemungkinan bagi para polutan untuk mencemari atmosfer secara gratis. Dari 1 Juli, kebebasan untuk mencemari atmosfer berakhir. Dua dekade pengingkaran dan penundaan akan berakhir. Penghasil polutan harus membayar," kata Gillard seperti dikutip AFP, Sabtu (9/7/2011) kemarin.

Gillard mengungkapkan, sebanyak 500 penghasil polutan akan mulai dikenai pajak dalam usaha mengurangi emisi, mengubah pola penggunaan energi dan meningkatkan investasi di energi yang ramah lingkungan. Rencananya, pajak karbon bernilai 23 dollar Australia per ton, berdasarkan skema perdagangan emisi karbon Uni Eropa.

Gillard akan mengumumkan detail kebijakan hari ini. Ditargetkan, pajak karbon bisa memberi kontribusi sebesar 10-12 miliar dollar Australia per tahun. Harga karbon nantinya didesain meningkat 3-4 persen per tahun sebelum mengarah pada skema perdagangan emisi dengan floating price pada tahun 2015.

Pihak oposisi konservasi menanggapi kebijakan ini dengan dingin. Mereka memandang, pajak akan mematikan industri, menyebabkan pengangguran dan meningkatkan biaya hidup di Australia. Namun, Gillar mengatakan bahwa pemberlakuan kebijakan ini akan disertai dengan tunjangan pensiun, pemotongan pajak lain dan pembebasan retribusi bahan bakar.

Meski demikian, model yang dibuat Australia Financial Review mengungkap bahwa perusahaan tambang ternama seperti Rio Tonto, Xstrata dan BHP Billiton tetap akan terpukul dengan pemberlakuan pajak ini. Dengan harga 20 dollar Australia per ton, mereka harus menanggung hingga 380 juta dollar Australia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com